Jumat, November 22, 2024
Peristiwa

Polsek Pugung Amankan Lima Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu dan Extacy

Tanggamus, Lensa Expose.com

Lima pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu dan Extacy diamankan Polsek Pugung bersama Satresnarkoba Polres Tanggamus di salah satu tempat karaoke di Kecamatan setempat, Minggu (28/2/21) dinihari tadi.

Kelima penyalahguna Narkoba tersebut bernama Imam Cahya (31) dan Sahril Yandi alias Abang (38) warga Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung. Lalu Candra Marzuki (33) sedangkan Danu Setiawan (29) yang beralamat Pekon Suka Negeri Jaya, Talang Padang.

Mirisnya, di antara dari lima para pelaku itu merupakan warga Pekon Suka Bandung, Kecamatan Talang Padang ,Kabupaten Tanggamus yang bernama Asri (50).

Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Ipda Okta Devi, SH. MH mengungkapkan, para pelaku ditangkap di tempat hiburan karaoke di Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.

“Kelima pelaku diamankan dinihari saat berpesta Narkoba sekitar pukul 00.30 Wib,” ungkap Ipda Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Dari para pelaku lanjut Ipda Okta, turut diamankan 1 alat hisap Sabu (bong), plastik bening berisi kristal warna putih berat brutto 0,33 gram, plastik berisi potongan pil extacy warna merah muda merk D2 dengan berat brutto 0, 38 gram.

Lalu, 2 pipet plastik yang sudah di modifikasi, 1 sumbu pembakar, 2 korek api gas, 5 unit HP Android berbagai merk dan Uang tunai Rp.500 ribu,” terangnya.

Barang bukti tersebut diamankan berada di meja tempat para pelaku berkaraoke di TKP,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, kronologis penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya hiburan karoke tanpa izin yang diduga menjadi tempat peredaran gelap narkoba di Pekon Rantau Tijang, Pugung Tanggamus.

Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dengan dibackup Sat Narkoba Polres Tanggamus mendatangi TKP, melakukan pemeriksaan beberapa ruangan yang ada di lokasi tersebut. Setelah itu, pada salah satu ruang karaoke ditemukan beberapa orang laki-laki yang sedang pesta Narkoba jenis sabu dan extacy.

Kemudian pelaku dan barang bukti di amankan ke Polres Tanggamus dan telah dilakukan pemeriksaan urine terhadap kelimanya dengan hasil positif Methafetamine/sabu/extacy,” jelas Ipda Okta Devi.

Ditambahkan Kapolsek, para pelaku masih dalam pemeriksaan intensif guna mengungkap peran mereka dalam penyalahgunaan Narkoba tersebut.

“Untuk sementara, para pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat ( 1 ) atau Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman diatas empat tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, menurut Chandra Marzuki salah seorang pelaku mengatakan bahwa Sabu tersebut dibelinya seharga Rp. 600 ribu sebanyak 2 paket termasuk extacy.

“Saya yang belinya (sabu), sama teman sebanyak 2 paket seharga Rp600 ribu serta extacy. Lalu kami nyanyi bersama,” kata Chandra di Polres Tanggamus.

Chandra berdalih bahwa, mereka menyalahgunakan sabu tersebut baru pertama kali sebelum ditangkap. “Baru kali ini pak,” tutupnya.

Ditempat yang sama, Asri selaku pelaku tertua dari rombongan tersebut juga mengaku baru pertama kali karena diajak empat orang lainnya sebab mereka bersaudara.

“Saya baru sekali ini pak, mereka saudara saya semua. Mereka yang ngajak,” ucapnya.  (Masri Sp)

 

Editor : Rdy

Loading