Rabu, April 24, 2024
Ekonomi Bisnis

Label Merk Dagang Harus Dicantumkan, Praktisi Hukum : Bisa Dijerat Pidana

Garut, Lensa Expose.com

Penyaluran beras dalam program sembako atau yang lebih dikenal dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Garut banyak yang tidak mencantumkan label merk dagang sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2019. Tanggapan ini disampaikan praktisi hukum Garut, Budi Rahadian, SH.

Dikatakan Budi Rahadian, berdasarkan amanat undang undang dan Peraturan Menteri Perdagangan, pencantuman label merk dagang dalam kemasan beras harus dilakukan oleh pelaku dan pengusaha beras, guna menjamin kualitas beras.

“Tidak mencantumkan label pada kemasan beras, jelas menyalahi aturan dan bisa dijerat pidana,” terang Budi Rahadian, SH, Selasa (29/9/2020).

Lebih lanjut dikatakan Budi, dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2019 dijelaskan harus memuat keterangan mengenai merk, jenis beras (berupa beras premium, medium atau khusus), termasuk prosentase butir patah dan derajat sosoh, keterangan dalam hal beras dicampur dengan varietas lain, berat/isi bersih (netto) dalam satuan kilogram atau gram, nama dan alamat pengemas beras atau importir beras,jelasnya.

Diakui Budi Rahadian Permendag tersebut tidak mengatur dalam penyaluran program Bansos. Namun, sebaiknya para pelaku usaha harus mencantumkan label merk dalam kemasan beras. Soalnya, bisa diketahui kualitas beras itu sendiri. Intinya biar tertib dan mendapatkan legalitas yang kuat,” paparnya.

Budi menjelaskan, jika pelaku usaha tidak mencantumkan merk atau label pada kemasan selain melanggar peraturan Permendag, pelanggar bisa dikenakan sanksi yang berat, selain harus menarik barang dengan biaya sendiri serta bisa berujung pada pencabutan izin usaha. Termasuk bisa dijerat pidana.

“Berdasarkan pasal 104 UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan,sanksi pidananya maksimal 5 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp5 miliar,” papar Budi.

Penulis : Rais

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *