Kamis, Maret 28, 2024
Kesehatan

Petugas Gabungan Satpol PP dan TNI/Polri Garut Gelar Razia Masker

Garut, Lensa Expose.Com

Aparat gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan TNI/Polri Kabupaten Garut menggelar razia masker, di Bundaran Simpang Lima Tarogong Kidul,Kabupaten Garut, Jawa-Barat, Senin (24/08/2020).

Razia Masker dilaksanakan setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) No 47 Tahun 2020 yang mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Peraturan Bupati (Perbub) tersebut di susun sesuai dengan Instruksi Presiden RI No 6 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020 .

Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Garut,Hendra S.Gumilar kepada para awak media,Ia menuturkan Peraturan Bupati tersebut telah di sahkan dan mulai Senin 24 Agustus 2020 diterapkan langsung ke masyarakat dengan menggelar razia karena hasil peninjauan di lapangan masih banyak masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan.

” Razia ini sudah bukan lagi tahap sosialisasi tapi langsung pada penindakan, seperti tidak memakai masker saat jalan kaki maupun menggunakan kendaraan,razia akan terus kami lakukan supaya nantinya masyarakat sadar untuk pakai masker,” tuturnya.

Kendati demikian,Hendra S.Gumilar menjelaskan Peraturan Bupati itu tentang protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 dengan tiga sanksi.

“Yakni sanksi ringan berupa teguran, sedang berupa tertulis dan sanksi berat yaitu denda , hari ini kita sanksi lisan dan tertulis dulu, ” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Garut memberlakukan sanksi berat berupa denda Rp 100.000,-(Seratus ribu rupiah) bagi setiap orang yang melanggar protokol kesehatan pencegahan wabah Covid-19,Seperti tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah atau berada di tempat keramaian masyarakat.

“Per orang sanksi Rp 100 ribu,sekali lagi dengan catatan apabila tiga kali melanggar, kedepan razia tidak hanya di gelar di jalanan tetapi akan merazia sejumlah tempat usaha di wilayah perkotaan Garut,kalau ada tempat usaha melanggar sanksi terberat yang diberikan itu bisa sampai pencabutan izin, ” pungkasnya.

Penulis : Suwito/ Dede Orenz

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *