20 TKI Asal Malaysia Diamankan di Karantina Sementara Kota Tanjungbalai
Tanjungbalai, Lensa Expose.com
Untuk memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona ke Kota Tanjungbalai, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 Kota Tanjungbalai hari ini, Minggu (05/04/2020). Melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap 20 TKI asal Tanjungbalai dan Asahan yang baru tiba dari Malaysia dari pelabuhan Bagan Asahan.
Sebelumnya, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang di Ketuai Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial SH,MH bersama Danlanal TBA Letkol Laut (P) Dafris, M. Sc, Sekdako Tanjungbalai, Yusmada S.H. MAP, Dan Ramil / 08 PB, Kapten Arm. Viktor Hutagaol, Kasat Polair Polres Tanjungbalaj, Iptu TP. Sianturi, Kasat Intelkam Polres Tanjungbalai AKP J.F. Simanjuntak, Para Kepala OPD Pemerintah Kota Tanjungbalai, Camat Sei Tualang Raso, Maspar Suryadi, S.Ag, Tim Gugus Tugas Covid-19 turun langsung mengecek pemeriksaan ke 20 TKI
Berdasarkan laporan yang diterima, TKI dan ABK KM Tanpa Nama merupakan tangkapan Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tanjungbalai Asahan, pada pukul 11.40 WIB langsung diberangkatkan dari Mako Lanal TBA ke GOR Mini sebagai lokasi Karantina Sementara Gugus Tugas Covid 19 Kota Tanjungbalai.
Terhadap TKI dan ABK kapal asal Malaysia tersebut langsung dilakukan penyemprotan disinfektan terhadap orang dan barang bawaan dan juga pemeriksaan suhu, dari hasil pemeriksaan suhu tubuh tidak ada satupun yang suhu tubuhnya di atas 36′ Celsius. Kemudian keseluruh TKI dan ABK dilakukan pendataan nama dan alamat oleh Tim Karantina Sementara Gugus Tugas Covid 19 Kota Tanjungbalai.
Jumlah TKI yang berhasil diamankan dan saat ini dalam penanganan tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tanjungbalai berjumlah 20 orang terdiri dari TKI asal Kota Tanjungbalai 2 orang, Kab Asahan 10 orang, Kab Batubara 4 orang, Kota Medan 1 orang , Kab Simalungun 1 orang, Kab Demak 1 orang, Kab Tulung Agung 1 orang.
Dalam keterangan pers yang disampaikan langsung Wali Kota Tanjungbalai menyampaikan kepada ke 22 orang TKI dan ABK yang di karantina sementara untuk tidak takut karena ini apa yang dilakukan ini adalah proses yang harus dilakukan dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 di indonesia khususnya di Kota Tanjungbalai. Nantinya terhadap semua TKI dan ABK wajib mengikuti proses pemeriksaan kesehatan di Karantina Kesehatan Covid-19 Kota Tanjungbalai, setelah seluruh proses pemeriksaan dijalani mereka akan dikembalikan ke daerah asal setelah mendapat persetujuan dokter yang memeriksa, jelas H.M Syahrial.
“Kepada 20 TKI tersebut akan dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu, setelah itu untuk warga yang berdomisili di luar daerah Kota Tanjungbalai akan dikembalikan ke daerahnya masing-masing, dan dikembalikan ke Gugus Tugas Penanganan Covid 19 masing-masing, dan yang bagi warga Kota Tanjungbalai untuk dikarantina selama 2 hari.”
Dalam hal ini, kami (Pemkot Tanjungbalai) sangat mengapresiasi atas kinerja yang telah dicapai Lanal TBA yang berhasil mengamankan 20 orang TKI untuk kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan, ujar Wali Kota.
Saya juga berpesan kepada seluruh TKI khususnya yang berasal dari Kota Tanjungbalai untuk tidak keluar rumah selama 14 hari masa karantina, jika nanti saudara mengalami gejala sakit segera lapor dan lakukan pemeriksaan ke Puskesmas atau langsung Ke Rumah Sakit,” tegas Wali Kota
Hal ini kita lakukan untuk Kepentingan kita bersama, agar Penyebaran Covid 19 yang sudah sangat menghawatirkan bukan hanya di Indonesia bahkan dunia, dan kita akan upayakan terus langkah langkah antisipasi dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Tanjungbalai, tutup Wali Kota H.M Syahrial
Sebelumnya, Danlanal TBA, Letkol Laut (P) Dafris M.Sc melaporkan pada hari Minggu (5/4/2020) Lanal TBA berhasil mengamankan 20 TKI berdasarkan laporan dari masyarakat, yang berjumlah 20 orang seluruhnya dan diserahkan kepada TIM Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Tanjungbalai, yang mana dari ke-20 TKI tersebut agar dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim GUGUS TUGAS Covid-19 Tanjungbalai.
Mengenai masalah kelengkapan berkas terkait paspor akan diserahkan kepada pihak Imigrasi Kota Tanjungbalai untuk ditindaklanjuti dan untuk 2 (dua) orang ABK akan dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Lanal TBA, jelasnya.
Penulis : Syahruddin Rao