Kamis, April 25, 2024
Peristiwa

Aliansi Mahasiswa Untuk Kedaulatan Bersama Warga Pamijahan Menolak Drilling Star Energy

Kab. Bogor, Lensa Expose.com

Aliansi Mahasiswa Untuk Kedaulatan (AMUK) bersama warga Pamijahan melakukan aksi demo penolakan terhadap Kegiatan Drilling Star Energy Geothermal Salak, Ltd. Senin, (23/03/2020). Masa aksi, yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai berorasi dan membentangkan poster/banner yang bertuliskan hastag #TOLAKDRILLING, dititik kumpul dijembatan jalan Cipatat, depan patung ikan Desa Cibunian.

Sontak hal ini pun menyedot perhatian masyarakat, karena dilakukan di tempat yang cukup luas dan mudah dilihat oleh masyarakat, tak sedikit pula masyarakat yang lewat pun jadi ikut dalam barisan peserta aksi karena dirasa punya keresahan yang sama terhadap dampak dari Drilling Star Energy, aksi ini seyogyanya akan di lakukan di Pos Tiga PT. SE.

Aksi mereka yang mencoba berangkat ke Pos Tiga, dapat dihalau oleh pihak Kepolisian Sektor Cibungbulang yang menurunkan sekitar 30 pasukan dipimpin langsung oleh Kapolsek Cibungbulang, Kompol Ade Yusuf.

“Dengan Berdasarkan maklumat Kapolri, dan kemanusiaan, dalam memutus rantai dan pencegahan mewabahnya virus corona (covid 19), kami diperintahkan bertindak tegas untuk tidak memberi ijin keramaian dan membubarkan setiap keramaian,”tegas Ade Yusuf Kapolsek Cibungbulang didepan massa aksi Amuk.

“Saya minta, kepada adik-adik mahasiswa dan masyarakat yang ikut demo, agar tidak melajutkan aksi dan segera membubarkan diri dan kami akan memfasilitasi menyampaikan aspirasi AMUK ke pihak PT. SE,”katanya lebih lanjut.

Perdebatan pun terjadi, Massa Aksi menuding pihak Kepolisian telah di bayar oleh pihak SE untuk meredam dan membubarkan Aksi mereka. AMUK menyayangkan sikap Kepolisian Sektor Cibungbulang yang menghalau mereka untuk aksi di depan pos tiga PT. SE. Dalam audien dengan Kapolsek Cibungbulang, Perwakilan massa aksi menyampaikan kekecewaan dan aspirasi mereka.

“Bilamana kita tidak diperbolehkan melakukan keramaian atas dasar maklumat Kapolri, maka kami pun meminta kepada pihak Kepolisian tegas terhadap pihak PT. SE menghentikan kegiatan pengeboran yang mereka lakukan, dan acara-acara yang mengundang banyak orang, seperti acara keagamaan, atau pasar malam yang saya lihat beroprasi di wilayah hukum Kapolsek Cibungbulang,”kata Sabri Maulana Pembina AMUK.

Lebih lanjut, “Dalam satu titik pengeboran sumur uap bumi, PT. SE akan melibatkan seribu orang, kita ingin pula pihak Kepolisian tegas, kalau memang ingin menegakkan dan menjalankan maklumat Kapolri secara menyeluruh, tidak tebang pilih, apakah Kepolisian sudah di bayar oleh pihak SE untuk meredam dan membubarkan aksi kami,”kata Sabri.

Aksi ni juga salah satu bentuk responsif AMUK Pamijahan terhadap pertemuan atau Sosialisasi Drilling Star Energy yang dituding dilakukan secara diam-diam dan tidak melibatkan masyarakat banyak, di kantor Star Energy Bogor, yang diselenggarakan pada tanggal 19 Maret 2020.

Menurut Amuk, sosialisasi Drilling Star Energy adalah pertemuan Ekslusif para Pengusaha dan Kepala Desa se-Pamijahan, yang bertujuan untuk terus melanggengkan penggunaan dan penambahan Sumur Panas Bumi di Pamijahan. Pertemuan ini dinilai akan melahirkan upaya untuk terus melakukan eksploitasi terhadap Alam di Pamijahan, yakni Panas Bumi.

Masih menurut AMUK Pamijahan, Negara di Asia Tenggara termasuk Indonesia bakal menggunakan Panas Bumi sebagai Pembangkit Tenaga Listrik beberapa kali lipat dari jumlah penggunaan saat ini dalam 10 hingga 20 Tahun mendatang.

“Data yang berhasil dihimpun AMUK Pamijahan dari berbagai sumber yang terbatas, Wilayah Kerja Panas Bumi sendiri seluas 10.000 Ha berada di Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Bogor berproduksi sejak 1994 dan saat ini dikelola oleh Star Energy Geothermal Salak, Ltd,”kata Pembina AMUK Sabri kepada awak media.

“Kegiatan yang direncanakan dalam pengembangan lapangan panas bumi berada dalam zona pemanfaatan, zona rimba, kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) serta berada dalam Areal Penggunaan Lain (APL ) atau Lahan milik masyarakat dengan total estimasi penambahan penggunaan lahan 280,97 Ha,”lanjutnya.

Masih menurut nya, Aktifitas Drilling ini dianggap akan menjadi penyumbang terbesar kerusakan sistem ekologis wilayah hilir maupun di wilayah kerja panas bumi yang ditakutkan juga dampaknya menjalar hingga ke permukiman warga, potensi yang akan terjadi seperti Penurunan kualitas udara, peningkatan kebisingan, penurunan kualitas air sungai, gangguan sumber air bersih penduduk, Peningkatan Erosi Tanah, perubahan stabilitas lereng dan longsor, penurunan tutupan vegetasi, terganggunya satwa liar dan jalur jelajahnya, peningkatan potensi banjir serta Getaran atau Gempa yang disebabkan oleh kegiatan perusahaan. Hal-hal tersebut menjadi keresahan dan kekhawatiran yang terus menghantui rakyat Pamijahan.

Karna pihak Kepolisian tidak dapat menghadirkan perwakilan dari PT. SE yang mempunyai kapasitas. Di depan Kapolsek Cibungbulang, Kordinator Amuk, Imam M Ibrahim menyampaikan tuntutan, “Oleh karena itu, dalam aksi hari ini, kami dari AMUK Pamijahan juga menyampaikan beberapa tuntutan terkait Rencana Drilling Star Energy Geothermal Salak. Beberapa tutuntan tersebut yakni:

Pertama, TOLAK DRILLING!

Kedua, kaji ulang AMDAL dan buka kesempatan kepada masyarakat agar tau dampak dari kegiatan pengelolaan panas bumi seluas-luasnya.

Ketiga, tinjau kembali RKL-RPL dengan memperjelas relevansinya serta merumuskan rencana pengelolaan yang aplikatif antara lain pengelolaan kegiatan tahap pra kontruksi dan pasca operasi, pengelolaan dan pemantauan terhadap gangguan satwa, penurunan kualitas udara dan kebisingan, Alokasi Tenaga Kerja Lokal, Program CSR yang mengutamakan pemberdayaan dan pendidikan masyarakat, pengelolaan kualitas dan kuantitas air sungai, serta mempertimbangkan menyiapkan pengelolaan dampak penurunan kualitas air tanah.

Keempat, mendesak pemerintah agar mereview perizinan dan melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan Star Energy Geothermal Salak yang terbukti melakukan pelanggaran yang beresiko tinggi bagi lingkungan hidup dan mengancam wilayah kelola rakyat.

Kelima, penyelamatan hutan dan wilayah kelola rakyat sebagai sumber kehidupan dan ketahanan pangan melalui pengakuan hak masyarakat atas hutan dan tanah.

Keenam, meminta pemerintah dan perusahaan memastikan jaminan keberlanjutan dan keadilan bagi rakyat, serta perlindungan keselamatan kepada kelompok rentan dari dampak yang disebabkan oleh kegiatan eksploitasi Panas Bumi antara lain masyarakat adat, petani, kaum miskin kota, perempuan dan anak.

Ketujuh, mendesak pemerintah melakukan tindakan konkrit untuk upaya pemulihan-pemulihan ekosistem yang telah rusak dengan tahapan dan indicator yang terukur, serta melibatkan partisipasi publik di dalamnya.

Bila tuntutan diatas tidak dipenuhi maka kami akan mengadakan aksi yang lebih besar, dengan massa yang lebih banyak lagi, kalo perlu kita jadikan ini sebagai isu Nasional,”tegas nya.

Setelah menyampaikan aspirasi kepada Kapolsek, massa aksi pun membubarkan diri.

Sementara terpisah, dari pihak Kecamatan Pamijahan, yang berhasil dihubungi awak media, Sekcam Pamijahan Yudi Hartono melalui pesan whatsapp dirinya mengatakan bahwa aksi dari Amuk merupakan bagian dari Demokrasi.

“Bagian dari demokrasi. Cuma hati-hati corona, penyampaian pendapat/aspirasi itu hak, dan untuk perusahaan supaya ada sosialisasi yang lebih menyeluruh. Cuma momennya saja yah kurang pas kaitan ada himbauan untuk berada di rumah terkait pendemik corona,”kata Yudi Hartono.

Reporter : H A B I B

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *