Wali Kota Tanjungbalai Himbau ASN dan Masyarakat Sisihkan Pendapatan Untuk Zakat Profesi
Tanjungbalai, Lensa Expose.com
Bertempat di ruang kerjanya, Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial SH,MH mengimbau seluruh ASN yang ada dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai mulai pimpinan OPD, Camat, Lurah, Kepala Sekolah, Kepala Puskesmas, Instansi Vertikal, BUMD agar mengkoordinasikan para staf dan anggotanya dalam pengumpulan zakat harta dan profesi 2,5 Persen atau infaq dan sedekah untuk dapat diserahkan melalui Baznaz Kota Tanjungbalai.
Hal ini diungkapkan Wali Kota H.M Syahrial saat menunjukkan surat himbauan pembayaran zakat profesi nomor 450.12/5009/Kesra/2020, tanggal 11 Maret 2020 perihal himbauan pembayaran zakat profesi (Rabu, 11/3/2020)
Wali Kota menyampaikan bahwa membayar zakat profesi merupakan kewajiban yang harus di tunaikan oleh setiap orang termasuk Para ASN di lingkup Pemkot Tanjungbalai agar terwujudnya Kota Tanjungbalai yang Religius dan Sejahtera.
“ Zakat penghasilan yang dikenakan sebulan sekali itu dengan besaran 2,5 persen dari jumlah gaji,” ucapnya.
Dalam pelaksanaan nantinya, Pemkot akan senantiasa memonitoring pelaksanaan pembayaran zakat di tiap Perangkat Daerah yang setiap Bulan harus di tunaikan.
Pembayaran zakat dapat diserahkan langsung kepada Baznas Kota Tanjungbalai melalui rekening 330.02.04.000277.7, PT Bank Sumut Cabang Tanjungbalai atau dapat menghubungi Seketaris Baznaz saudara Muhammad Yunus (CP : 0852 6174 2174 atau 0823 6165 8219).
“Mulai sekarang, saya berharap seluruh ASN yang ada di lingkup Pemkot Tanjungbalai untuk dapat mewujudkan dan mensukseskan program ini,” sebutnya.
Karena itu Wali Kota H.M Syahrial mengajak ASN untuk mengeluarkan zakat apalagi hal itu merupakan salah satu rukum islam yang wajib dilaksanakan oleh seluruh umat muslim.
“Saya dalam hal ini hanya mempertegas itu melalui surat edaran Wali Kota Tanjungbalai yang hari ini telah saya tandatangani,” tutup Wali Kota H.M Syahrial.
Penulis : Syahruddin Rao