Jumat, Maret 29, 2024
Daerah

Bea dan Cukai Teluknibung Tanjungbalai Gagalkan Penyelundupan 10 Ton Bawang Bombay Asal Malaysia

Tanjungbalai, Lensa Expose.com

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KP­PBC) tipe madya pabean C Teluk Nibung, Kota Tan­jung­balai menggagalkan penyelundupan 10 Ton bawang bombay ilegal asal Malaysia, di sekitar perairan Tanjung Bangsi,  Panai Hilir, Labuhan Batu, pada koordinat,  2.7340036 N 100.26848604 E, Selasa (10/3)pukul 05.30 Wib.

Penyelun­dupan bawang bombay senilai 1.8 M asal negara Malaysia tersebut diang­kut meng­gunakan kapal KM Madu Rezeki GT 04, serta diawaki 1 orang dan 2 orang Anak Buak Kapal (ABK), digagalkan oleh tim patroli laut BC 15031 Teluk Nibung dengan komandan patroli Bintang Jamuda  Purba.

Kepala KPPBC tipe mad­ya pabean C Teluk Nibung dalam konferensi pers bersama wartawan, di dermaga Teluk Nibung,  Kota Tanjung Balai I Wayan Sapta Dharma, Rabu(11/3) me­ngatakan, penangkapan tersebut atas informasi yang telah kita diterima, sehingga BC Teluk Nibung berhasil menggagalkan potensi kerugian hak keuangan negara sekitar Rp 270 juta,

Selain itu kita juga berhasil melindungi masyarakat dari potensi penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dibawa melalui barang tangkapan berupa bawang bombay tersebut, yang dapat mengancam ketahanan pangan di Indonesia dengan merusak varietas tumbuhan yang sudah tumbuh di Indonesia, ujarnya.

Dikatakannya, penindakan terhadap penyelundupan bawang ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjalankan tugas perlindungan terhadap masyarakat dari masuknya barang-barang impor ilegal, “perlu sinergi yang kuat antar instansi penegak hukum untuk bersama-sama mencegah masuknya barang-barang ilegal dari luar negeri.

Lebih lanjut I Wayan Sapta Dharma, menerangkan,  Aturan yang dilanggar tersangka adalah Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 dengan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak   Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Selain itu juga melanggar peraturan di Bidang Karantina yaitu, Undang – Undang 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan

Tumbuhan, PP-14/2002,  tentang persyaratan Karantina Tumbuhan, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 tahun 2012 pasal 14 tentang Tempat Pemasukan Impor untuk Umbi Lapis, pungkasnya.

Penulis : Syahruddin Rao

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *