Kamis, November 21, 2024
Daerah

Dugaan Pelanggaran Tindak Pindana Korupsi di RSUD Batin Mangunang Kotaagung, Lembaga JARAK Layangkan Surat Pada Pimpinan DPRD Kab. Tanggamus

Tanggamus, Lensa Expose.com

Terkait adanya dugaan pelangaran Tindak Pidana Korupsi pada RSUD Batin Mangunang Kotaagung Kabupaten Tanggamus, Lembaga Jaringan Rakyat (JARAK) Kabupaten Tanggamus melayangkan surat kepada pimpinan DPRD kabupaten Tanggamus pada Rabu siang tanggal 9 Juni 2021.

Lembaga JARAK meminta agar DPRD Tanggamus melakukan pemeriksaan atau monitoring atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada RSUD batin Mangunang Kota agung.

Diketahui sebelumnya Lembaga Jaringan Rakyat (JARAK) Tanggamus sudah beberapa kali mempertanyakan beberapa item kegiatan di RSUD Batin Mangunang, diantaranya terkait 1. anggaran penyedia jasa kebersihan,
2. Pemeliharaan dan perawatan investasi/Aset kantor.
3. Penyediaan jasa tenaga pendukung administrasi/ teknis perkantoran.
4. Peningkatan pelayanan rujukan (DAK regular bidang kesehatan dan Lab) sub bidang pelayanan rujukan.
5. Anggaran pembelian kendaraan mobil ambulan.
6. Pelayanan dan pendukung pelayanan BLUD RSUD Batin Mangunang serta Kendaraan dinas roda dua/motor.

Terkait item kegiatan tersebut Ketua Lembaga Jaringan Rakyat (JARAK) Supriyansyah, S.H melayangkan surat ke DPRD meminta agar dapat menindak lanjuti apa yang disampaikan Lembaga JARAK lewat surat resmi.

Sementara saat dikonfirmasi usai menyampaikan surat ke DPRD Tanggamus kepada awak media Supriyansah mengatakan, kedatangannya ke DPRD Tanggamus melayangkan surat permohonan agar ditindaklanjuti. Terkait langkah – langkah yang sudah kami lakukan dalam hal penjelasan beberapa item kegiatan RSUD Batin Mangunang Kota agung.

“Dalam hal ini kami meminta Pihak DPRD selaku wakil rakyat agar menindak lanjuti pemeriksaan kegiatan RSUD Batin Mangunang tahun 2020 dengan membentuk pansus.
Saya rasa tidak berlebihan, jika DPRD kabupaten Tanggamus melakukan pansus,” ujar Supriyansah.

Kemudian selaku wakil rakyat DPRD wajib menindak lanjuti, sebab masuk kedalam tupoksi Dewan kecuali mereka bukan wakil rakyat Melainkan wakil exsekutif,” Tegasnya. (Masri Sp)

 

 

Editor : Admin

Loading