Camat Tanjungpandan Marzuki. S.Ip Lakukan Peresmian dan Pelantikan Anggota BPD Perawas Periode 2020-2026
Belitung, Lensa Expose.com
Sebanyak tujuh orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD ) Perawas yang baru periode 2020-2026 dilantik dan diambil sumpahnya oleh camat Tanjungpandan, Marzuki,S,Ip di halaman kantor desa Perawas kec. Tanjungpandan kab.Belitung. Tujuh orang anggota BPD ini melanjutkan tugas anggota BPD yang sebelumnya berjumlah sebelas orang (periode 2013-2019).
Turut hadir dalam acara pelantikan dan peresmian anggota BPD Periode 2020-2026 serta pemberhentian pimpinan dan anggota BPD periode 2013-2019 yaitu, kapolsek Tanjungpandan AKP Poltak ST Purba, Babinsa desa Perawas,Bhabinkamtibmas Perawas,camat Tanjungpandan dan jajaran, kepala UPT Puskesmas Perawas, kepala DPPKBPMD kab. Belitung dan kabid Pemdes, UPT Dikbud kec. Tanjungpandan, kepala KUA, Danramil Tanjungpandan,kadus dan ketua rt se desa Perawas, seluruh perangkat desa Perawas serta Toga, Tomas, Toda, Tokoh pemuda dan undangan lainnya.
Sebelumnya camat Tanjungpandan membacakan surat keputusan bupati Belitung dengan nomor :141/06/Kep/DPPKBPMD/2020 tentang, pemberhentian pimpinan dan anggota BPD periode 2013-2019 dan peresmian anggota BPD Perawas periode 2020-2026, selanjutnya dilakukan pelantikan dan peresmian bagi anggota BPD yang berjumlah 7 (tujuh) orang untuk periode 2020-2026 dengan nama-nama sbb : 1.M.Yusal.2.Rojali.3.Ardiyan.4.Suhardi.5.Deden Akhmad Fikri.6.Sulaiman dan 7.Melli Lelawati.
Usai pelantikan dan peresmian anggota BPD Perawas periode 2020-2026, Camat Tanjungpandan, Marzuki menyampaikan pesan kepada anggota BPD Perawas yang baru dilantik, untuk selalu bekerjasama dengan kades beserta perangkat desa, saling bersinergi dalam hal positif untuk kelanjutan pembangunan di desa antara pemerintah desa dengan BPD harus sejalan untuk mendukung pembangunan yang akan berjalan selama 6 tahun kedepan dan koordinasi harus dibangun untuk mempererat kerjasama yang positif antara keduanya, ujar camat.
Terkait hal ini media ini juga menanyakan, jika suatu saat BPD dan pemerintahan desa Perawas tidak sejalan atau ada gesekan dikemudian hari dan akhirnya dimungkinkan dapat berpengaruh pada sektor pembangunan infrastruktur, camat mengatakan tindakannya adalah sesuai undang-undang yang memang ada di kecamatan, oleh sebab itu kita mengambil sikap dan merapatkan barisan untuk memberikan solusi terbaik.
Kita cari apa yang menjadi akar permasalahannya untuk ditindaklanjuti, dan yang terpenting adalah kerjasama dan saling bersinergi agar masalah dapat teratasi dengan baik, sehingga pembangunan dapat berjalan sesuai yang diharapkan, ungkapnya.(SM).