Jumat, November 22, 2024
TNI/POLRI

Polres Belitung Timur Dukung Sepenuhnya Maklumat Kapolri Terkait FPI

Belitung Timur, Lensa Expose.com

Kapolres Belitung Timur Akbp Jojo Sutarjo, Sik, MH beserta jajaran siap menjalankan Maklumat Kapolri Jendral Pol Drs. Idham Aziz, M.Si terkait dengan kepatuhan terhadap larangan kegiatan penggunaan Simbol dan Atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Hal ini dikonfirmasi melalui Kabag Ops Polres Belitung Timur Kompol Erwan Yudha Perkasa, SH, Sik saat dihubungi awak media membenarkan, Maklumat Kapolri tersebut yang tertuang sebagaimana dalam surat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap larangan kegiatan penggunaan Simbol dan Atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

  1. Bahwa berdasarkan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Menteri Komunikasi dan Informasi RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris nomor 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan kegiatan penggunaan Simbol dan Atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam.
  2. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat agar:
  3. masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan dan atribut FPI.
  4. masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum
  5. Mengkedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner atribut pamflet dan hal lainnya terkait FPI, dan
  6. masyarakat tidak mengakses menggunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial
  7. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan ataupun deskripsi Kepolisian.

Kabag Ops Polres Belitung Timur menegaskan Maklumat Kapolri Tersebut sudah jelas tentang larangan-larangan Kegiatan-kegiatan FPI untuk itu apabila nantinya diwilayah Belitung Timur ditemukan ketidak patuhan terhadap larangan kegiatan penggunaan Simbol dan Atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islma (FPI) maka akan kami proses sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku.

Penulis : Tomy

Loading