Bripka Habibi Jadi Nara Sumber Sosialisasi Kawasan KTR
Belitung Timur, Lensa Expose.com
Bripka Habibi, personil Polsek Kelapa Kampit salah satu jajaran Polres Belitung Timur, yang saat ini menjalankan tugas sehari-hari sebagai Bhabinkamtibmas Desa Mentawak dipercaya untuk menjadi nara sumber dalam Program Kesehatan Desa Siaga dengan materi yang disampaikan yaitu “Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok”. Acara yang di gelar di Aula Kantor PKK Desa Mentawak, Selasa (01/12/2020) pukul 14.30 Wib.
Acara yang dihadiri oleh Kades Desa Mentawak Bapak Dairobi, Nara sumber dari Puskesmas Kelapa Kampit Ibu Dewi, Forum Desa Siaga Ibu Rini, S.pd, S.i.Kom, Kadus, Ketua RT, perwakilan karang taruna dan warga Desa Mentawak sebanyak 30 orang. Sosialisasi Kawasan Tanpa Roko (KTR) dianggap penting untuk di sosialisasikan, karena tidak semua tempat memang bisa digunakan dengan sebebasnya bagi para perokok. Minimal ada 7 Lokasi yang disampaikan oleh Bhabinkamtibmas Desa Mentawak yaitu, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tempat Proses Belajar Mengajar, Tempat Anak Bermain, Tempat Ibadah, Angkutan Umum, Tempat Kerja, Tempat Umum / Tempat Yang Ditetapkan.
Tujuan dari pada dilarangnya untuk melakukan aktivitas merokok di tempat-tempat tersebut adalah tidak lain untuk memberikan kenyamanan bagi orang lain yang juga menggunakan fasilitas tempat tersebut. Tidak semua orang menyukai rokok, tidak semua orang suka merokok, bahkan ada yang mencium bau asap rokok sudah merasakan tidak nyaman bahkan pusing dan sesak. Tentu hal tersebut sudah mengganggu hak asasi bagi yang bukan perokok, jika bagi perokok bisa menikmati rokok kegemarannya di semua tempat fasilitas umum.
Dikatakan oleh Bhabinkamtibmas Bripka Habibi bahwa semua orang memiliki hak untuk menghirup udara bersih, asap rokok yang juga dihisap oleh perokok pasif menjadi salah satu faktor penyebab resiko penyakit jantung, kanker dan banyak penyakit lainnya. Setiap negara, terlepas dari tingkat pendapatannya, dapat menerapkan peraturan tentang KTR yang efektif. Larangan total merokok di tempat umum, termasuk semua tempat kerja dalam ruangan, dapat melindungi masyarakat dari bahaya menjadi perokok pasif, membantu perokok berhenti merokok dan mengurangi perokok pemula dari kalangan remaja, ujarnya.
Lanjutnya, ada 3 hal yang menjadi acuan untuk diterapkannya KTR di Indoensia atau lingkungan masyarakat khususnya di tempat fasilitas umum antara lain :
Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2012 Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Tentang Pedoman Pelaksanaan KTR Pedoman Pengembangan KTR di Berbagai Tempat yang Ditentukan.
Namun hal tersebut tentu perlunya dukungan penuh dari masyarakat, dan bagi perokok juga dapat memaklumi dan peka terhadap lingkungan sekitar bahwa orang lain belum tentu sebagai perokok bahkan ada yang tidak suka dengan asap rokok, terangnya.
Bhabinkamtibmas juga menyampaikan di masa pandemi covid-19 yang saat ini kita hadapi bersama, terlebih di wilayah Kab. Beltim dan Kab. Belitung saat ini ada warga yang sedang terpapar covid-19, kita bantu dengan doa yang tulus semoga segera diberikan kesembuhan. Kita yang tidak terkena, agar terus taati dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan dalam menjalankan aktivitas adaptasi kebiasaan baru, terutama diluar rumah untuk selalu menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Jangan menyentuh area wajah setelah melakukan aktivitas atau menyentuh benda-benda di tempat umum, pungkasnya.
Penulis : Tomy