Bogor | Lensa Expose.com

Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Radar Bogor menggelar seminar bertajuk Keterbukaan Informasi Publik dan Kemitraan dengan Media di Auditorium Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bogor, Kamis (4/9/2025).

Seminar tersebut dihadiri sebagian besar Kepala Sekolah dan Kepala Desa se-Kabupaten Bogor dengan tujuan meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan lokal mengenai peran strategis media massa serta urgensi etika dan keterbukaan informasi dalam menjalin hubungan dengan insan pers.

Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto menegaskan posisi vital wartawan dalam kehidupan demokrasi sebagai agen kontrol sosial yang beroperasi berdasarkan kode etik jurnalistik dan prinsip profesionalisme.

“Profesi jurnalistik memiliki tanggung jawab moral yang tinggi untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan independen demi menjaga transparansi dan akuntabilitas publik,” jelas Totok.

Dalam kesempatan tersebut, Analis Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri, Yohanna Martalina menjelaskan pentingnya keterbukaan informasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta peraturan pelaksanaannya.

Yohanna menegaskan dalam menjalankan tugasnya, Kepolisian diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan yang menjamin transparansi dan akuntabilitas. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi aparatur Pemerintah, termasuk Kepala Sekolah dan Kepala Desa, untuk menghindari keterbukaan informasi kepada media massa.

“Ketakutan menghadapi wartawan sepatutnya menjadi indikasi awal adanya potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana dan pelaksanaan tugas. Keterbukaan informasi publik merupakan prinsip fundamental dalam tata kelola Pemerintahan yang baik dan harus dijamin sepenuhnya agar masyarakat dapat mengawasi kinerja pemerintah secara objektif,” tegas Yohana.

Ketua MIO (Media Independen Online) Indonesia Kabupaten Bogor, Irfan Lubis.SE menyatakan bahwa kepala sekolah (kepsek) dan kepala desa (Kades) merupakan mitra kerja wartawan dan mereka bukan musuh yang harus ditakuti dan dihindari ketika mereka hadir untuk melaksanakan tugas sebagai kontrol sosial.

“Wartawan itu merupakan mitra kerja yang menyampaikan informasi, salah satunya mengenai informasi pendidikan dan pembangunan yang dilakukan pemerintah desa dan mereka menyampaikan informasi sesuai dengan apa yang mereka dapatkan,” ujar Irfan Lubis.

Wartawan itu tidak menggunakan anggaran negara dalam melaksanakan tugasnya, sementara kepala sekolah dan kepala desa mengelola dana publik. Jadi wartawan itu adalah mitra kerja yang harus didekati karena mereka merupakan penyampai informasi yang kredibel. “ajak wartawan berdiskusi dan jangan takut karena mereka bukan musuh tetapi merupakan rekan kerja,“ imbuhnya.

Dikatakan Irfan Lubis.SE, profesi wartawan itu jelas dilindungi Undang-undang Nomor. 40 Tahun 1999 dimana dalam menjalankan tugasnya, profesi wartawan butuh narasumber untuk melakukan chek and rechek atas kebenaran informasi yang diperolehnya dari aduan masyarakat. “informasi yang mereka dapatkan harus dikonfirmasi kepada kedua belah pihak (cover both side) agar informasi yang diperoleh akurat dan tidak hoak.

Sebagai ketua MIO, Irfan Lubis mengapresiasi seminar tersebut agar menguatkan sinergi antara Pemerintah Daerah, Media, dan Aparat Penegak Hukum dalam mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Dengan keterbukaan informasi yang dijamin oleh Undang-undang, diharapkan wartawan dapat memperoleh akses seluas-luasnya terhadap informasi publik, sekaligus mendorong terciptanya Pemerintahan yang bersih dan transparan. (Muji)

Loading