Menu

Mode Gelap
Persiapan Kukerta 2025, Wabup Katamso Bekali Mahasiswa IAI An-Nadwah dengan Potensi Daerah dan Kearifan Lokal Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri dan Ikut Serta Meriahkan “Prima Run 5K dan 10K” Dalam Rangka HUT TNI ke-80 Tahun 2025 Tagihan Biaya Keracunan MBG di Bandung Barat Capai Rp400 Juta, DPRD Minta Kejelasan: BGN atau Pemkab yang Tanggung? Sekretaris Daerah Dampingi Wakil Ketua DPRD Sumut Salman Alfarisi dalam Kunjungan Kerja ke RSUD dr. Tengku Mansyur Terima Audiensi DPD LASQI, Wali Kota Tanjungbalai: Pemko Tanjungbalai Siap Dukung Prestasi di Bidang Kesenian Adityawarman Apresiasi UIKA Bogor atas Raihan Akreditasi Unggul

Jawa Barat

Eris Suherman Kepsek SMPN 1 Kalibunder Siap Ikuti Surat Edaran Disdik Tentang Perpisahan Murid di Lingkungan Sekolah

badge-check


					Eris Suherman Kepsek SMPN 1 Kalibunder Siap Ikuti Surat Edaran Disdik Tentang Perpisahan Murid di Lingkungan Sekolah Perbesar

Sukabumi | Lensa Expose.com

Berdasarkan surat edaran yang di lontarkan oleh Dinas Pendidikan (DISDIK) Kabupaten Sukabumi, Nomor : 400.3.1/3037/Sekret/2025.

Pasca Dalam rangka pelaksanaan kegiatan perpisahan murid PUD, SD, SMP, SKB dan PKBM.

di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, pada momentum akhir tahun pelajaran 2024 / 2025 , maka perlu disampaikan hal – hal sebagai berikut.

  1. Kegiatan perpisahan murid / wisuda atau penamaan lainya. Dilaksanakan secara sederhana,dengan mengutamakan esensi nilai – nilai makna kebersamaan, kekeluargaan, serta apresiasi terhadap murid.
  2. Kegiatan tersebut di laksanakan di lingkungan sekolah masing – masing dengan mengoptimalkan dan fasilitas sarana dan prasarana yang di miliki, untuk mengurangi beban dan biaya yang tidak perlu.
  3. Kepala satuan pendidikan,guru atau tenagan kependidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang situjukan untuk membiyayai pelaksanaan perpisahan murid,dan bunyi berikutnya.
  4. Satuan Pendidikan agar melakukan pengawasan terhadap kegiatan perpisahan murid, bekerjasama dengan pihak berwenang, dan bunyi selanjutnya.
  5. Pelanggaran atas kebijakan ini dapat dikenakan sanksi sesuai perqturan per undang – undangan yang berlaku
  6. Bagi satuan pendidikan yang di selenggarakan oleh masyarakat,ketentuan sebagaimana angka 2, 3 , dan 5 menyesuaikan kebijakan dengan penyelengara pendidikan / yayasan.

Eris Suherman,S.Pd.I.,Kepala SMPN 1 Kalibunder, Kita reel – reel saja dan setuju mengikuti petunjuk dan perintah yang sesuai dengan kandungan di dalam surat edaran dari Dinas Pendidikan,mas ..kata Eris, kepada awak media senin (28/4/2025).

Adapun bentuk sumbangsih dari masyarakat atau wali murid yang ingin memberikan sumbangsihnya, mangga dan sangat terimakasih karena ini, merupakan hajat para siswa bukan sekolah, apalagi jika memang sudah menjadikan budaya atau tradisi bagi masyarakat dalam kegiatan perpisahan murid atau yang akrab di sebut samenan,karwna pihak sekolah hanya wajib melaksanakan ketentuan perjalanan pembelajaran dan memberikan pendidikan terhadap para murid, karena ini sudah menjadi tanggung jawab lembaga sekolah.

Jika kita merayakan pelepasan dan perpisahan murid,maka kita akan gunakan pasilitas dan prasarana yang ada dan dimiliki oleh sekolah saja, ujarnya. (Very Ub)

Baca Lainnya

Tagihan Biaya Keracunan MBG di Bandung Barat Capai Rp400 Juta, DPRD Minta Kejelasan: BGN atau Pemkab yang Tanggung?

25 Oktober 2025 - 03:57 WIB

Adityawarman Apresiasi UIKA Bogor atas Raihan Akreditasi Unggul

24 Oktober 2025 - 06:07 WIB

Ribuan Masyarakat Desa Sumurbatu Memeriahkan HUT Desa Sumur Batu ke-41: “Bersinergi untuk Desa Maju dan Bersatu”

24 Oktober 2025 - 05:46 WIB

Asep Miftah Sofwan Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD KBB, Siap Lanjutkan Perjuangan Almarhum Lili Suhaeli

23 Oktober 2025 - 10:12 WIB

SMAN 7 Tasikmalaya Bangun 3 RKB dan 1 Ruangan LAB Komputer

23 Oktober 2025 - 01:32 WIB

Trending di Jawa Barat
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต