Eris Suherman Kepsek SMPN 1 Kalibunder Siap Ikuti Surat Edaran Disdik Tentang Perpisahan Murid di Lingkungan Sekolah
Sukabumi | Lensa Expose.com
Berdasarkan surat edaran yang di lontarkan oleh Dinas Pendidikan (DISDIK) Kabupaten Sukabumi, Nomor : 400.3.1/3037/Sekret/2025.
Pasca Dalam rangka pelaksanaan kegiatan perpisahan murid PUD, SD, SMP, SKB dan PKBM.
di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, pada momentum akhir tahun pelajaran 2024 / 2025 , maka perlu disampaikan hal – hal sebagai berikut.
- Kegiatan perpisahan murid / wisuda atau penamaan lainya. Dilaksanakan secara sederhana,dengan mengutamakan esensi nilai – nilai makna kebersamaan, kekeluargaan, serta apresiasi terhadap murid.
- Kegiatan tersebut di laksanakan di lingkungan sekolah masing – masing dengan mengoptimalkan dan fasilitas sarana dan prasarana yang di miliki, untuk mengurangi beban dan biaya yang tidak perlu.
- Kepala satuan pendidikan,guru atau tenagan kependidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang situjukan untuk membiyayai pelaksanaan perpisahan murid,dan bunyi berikutnya.
- Satuan Pendidikan agar melakukan pengawasan terhadap kegiatan perpisahan murid, bekerjasama dengan pihak berwenang, dan bunyi selanjutnya.
- Pelanggaran atas kebijakan ini dapat dikenakan sanksi sesuai perqturan per undang – undangan yang berlaku
- Bagi satuan pendidikan yang di selenggarakan oleh masyarakat,ketentuan sebagaimana angka 2, 3 , dan 5 menyesuaikan kebijakan dengan penyelengara pendidikan / yayasan.
Eris Suherman,S.Pd.I.,Kepala SMPN 1 Kalibunder, Kita reel – reel saja dan setuju mengikuti petunjuk dan perintah yang sesuai dengan kandungan di dalam surat edaran dari Dinas Pendidikan,mas ..kata Eris, kepada awak media senin (28/4/2025).
Adapun bentuk sumbangsih dari masyarakat atau wali murid yang ingin memberikan sumbangsihnya, mangga dan sangat terimakasih karena ini, merupakan hajat para siswa bukan sekolah, apalagi jika memang sudah menjadikan budaya atau tradisi bagi masyarakat dalam kegiatan perpisahan murid atau yang akrab di sebut samenan,karwna pihak sekolah hanya wajib melaksanakan ketentuan perjalanan pembelajaran dan memberikan pendidikan terhadap para murid, karena ini sudah menjadi tanggung jawab lembaga sekolah.
Jika kita merayakan pelepasan dan perpisahan murid,maka kita akan gunakan pasilitas dan prasarana yang ada dan dimiliki oleh sekolah saja, ujarnya. (Very Ub)