Menu

Mode Gelap
Sumurbatu Istimewa Launching Bankeu, Sekaligus Peletakan Batu Pertama Bangun TPT Pakai Dana Bankeu Tahap Satu Anggaran 2025 Wali Kota Tanjungbalai Melantik 12 Pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional Dana MBG Rp 1 Miliar Lenyap Akibat Kelalaian, 53 Pekerja dan 8 Sekolah Terdampak di Bandung Barat Wali Kota Tanjungbalai Buka Pelatihan Tenaga Kesehatan Terpadu Kesehatan Jiwa Tahun 2025 Pimpin Apel Pagi, Wali Kota Mahyaruddin Salim Sampaikan Sejumlah Pesan Penting Bagi ASN Wujudkan Visi Tanjungbalai EMAS Bupati Jeje: Mojang Jajaka Harus Jadi Influencer Kebaikan dan Agen Perubahan Bandung Barat

Pemerintahan

Kasus Perundungan Anak Sekolah di Depok Berakhir di Meja Kepolisian

badge-check


					Kasus Perundungan Anak Sekolah di Depok Berakhir di Meja Kepolisian Perbesar

DEPOK, Lensaexpose.com – Peristiwa perundungan terhadap seorang siswa SD berinisial As (7) di Depok, Jawa Barat, berakhir di meja kepolisian. Orang tua korban, Santi, akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Metro Depok setelah pihak sekolah dinilai tidak memberikan tanggapan yang memadai.

Kasus ini melibatkan tiga teman sekelas As, yaitu AR, AB, dan GN, yang diduga melakukan perundungan terhadapnya selama jam belajar-mengajar. Santi menjelaskan bahwa anaknya kerap mengalami kekerasan fisik hingga menyebabkan trauma. Akibatnya, As tidak berani masuk sekolah selama tiga minggu.

“Anak saya sering diperlakukan kasar oleh tiga temannya. Bahkan ada saksi, wali kelas bernama Wati, yang melihat kejadian tersebut. Sampai akhirnya As jatuh sakit dan tidak masuk sekolah,” ungkap Santi kepada wartawan.

Santi mengaku telah berulang kali mengadukan masalah ini kepada pihak sekolah, namun tidak mendapatkan tanggapan yang memuaskan. “Kami sudah coba bicara ke sekolah, tapi mereka seperti tidak peduli. Bahkan kami juga mendatangi dinas pendidikan, tapi tidak ada tindakan yang jelas,” tambahnya.

Merasa tidak mendapatkan keadilan, Santi melaporkan kasus ini ke Polresta Metro Depok dengan nomor laporan LP/B/2320/X/2024/SPKT/Polres Metro/Polda Metro Jaya pada 23 Oktober 2024. Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

Namun, yang mengejutkan, korban malah dipindahkan ke sekolah lain tanpa kejelasan lokasi sekolah barunya. “Kami justru kaget karena anak saya yang dipindahkan. Hingga saat ini, belum ada informasi pasti sekolah barunya di mana. Ini jelas-jelas aneh,” tegas Santi.

Saat dikonfirmasi, kepala sekolah melalui pesan singkat belum memberikan tanggapan terkait langkah pemindahan tersebut. Hal ini menimbulkan kritik tajam dari pihak keluarga korban yang menilai kebijakan tersebut tidak sesuai dengan aturan.

Kasus ini memicu pertanyaan tentang bagaimana tanggung jawab sekolah dalam melindungi siswa dari perundungan. Pemindahan korban tanpa solusi yang jelas dianggap sebagai bentuk ketidakadilan dan berpotensi menambah trauma.

Hingga kini, keluarga korban masih menunggu perkembangan kasus ini di kepolisian. Kejadian ini menjadi sorotan penting, mengingat kasus perundungan di sekolah seharusnya menjadi perhatian serius bagi semua pihak, termasuk sekolah, dinas pendidikan, dan penegak hukum. (Ag)

Baca Lainnya

Sumurbatu Istimewa Launching Bankeu, Sekaligus Peletakan Batu Pertama Bangun TPT Pakai Dana Bankeu Tahap Satu Anggaran 2025

4 November 2025 - 06:15 WIB

Dana MBG Rp 1 Miliar Lenyap Akibat Kelalaian, 53 Pekerja dan 8 Sekolah Terdampak di Bandung Barat

3 November 2025 - 09:40 WIB

Bupati Jeje: Mojang Jajaka Harus Jadi Influencer Kebaikan dan Agen Perubahan Bandung Barat

3 November 2025 - 09:21 WIB

Wakil Bupati Katamso Sambut Mahasiswa Magister Ilmu Lingkungan UNJA

2 November 2025 - 11:24 WIB

Cucun Ahmad Syamsurijal Tegaskan SPPG Jalankan Amanah Konstitusi, Bukan Sekadar Program Proyek

2 November 2025 - 03:24 WIB

Trending di Bandung Barat
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต