Menu

Mode Gelap
Heboh Dugaan Keracunan MBG di SMPN 1 Cisarua, Sekolah Pastikan Puluhan Siswa yang Terdampak Gebyar Pelayanan Terpadu dalam Rangka Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI Ke-80 Pemkab Tangerang Tegaskan Komitmen Menjawab Isu Strategis Pembangunan Daerah Bupati Tangerang Ajak ASN Jadikan HUT ke-393 sebagai Momentum Perkuat Komitmen Pengabdian Wabup Katamso Tekankan Pentingnya Pembangunan Non Fisik pada Penutupan FASI XV Tanjab Barat Penyegaran Organisasi Kapolres Tanjab Barat Pimpin Sertijab Empat Pejabat Utama

Jawa Barat

Pelaku Pembuangan Bayi Di Parung-Bogor Diamankan Polisi

badge-check


					Pelaku Pembuangan Bayi Di Parung-Bogor Diamankan Polisi Perbesar

PARUNG,Lensaexpose.com – Kasus penemuan bayi tanpa pakaian dan diperkirakan baru dilahirkan yang dibuang di kebun kosong pada, Jum’at 16 Agustus 2024 lalu, akhirnya berhasil diungkap Polsek Parung Polres Bogor.

Kapolsek Parung AKP Doddy Rosjadi mengungkapkan, pihak unit Reskrim Polsek Parung pada Rabu, 21 Agustus 2024 telah berhasil mengamankan satu orang perempuan yang diduga sebagai pelaku pembuangan bayi tersebut.

“Terduga pelaku nama inisial DAA alias DS, perempuan, umur 31 tahun, warga Desa Bojong Indah Kecamatan Parung,” ungkap AKP Doddy Rosjadi kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).

Kapolsek menjelaskan, hasil keterangan dari pemeriksaan interogasi kepolisian kepada terduga pelaku telah mengakui perbuatannya tersebut. DAA alias DS juga mengakui jika bayi berjenis kelamin laki – laki itu baru saja dilahirkan.

“Pengakuan dari terduga pelaku, bahwa dirinya membuang bayi tersebut karena alasan malu sebab dari hubungan gelap dengan pacarnya, inisial S. Selanjutnya yang bersangkutan (S) masih dalam penyelidikan dan pencarian,” jelas AKP Doddy Rosjadi.

Selain mengamankan terduga pelaku, lanjut Kapolsek, petugas kepolisian juga telah mengamankan barang bukti lain yaitu satu unit motor Honda Beat dan satu keranjang buah yang digunakan terduga pelaku saat membuang bayi.

Kapolsek Parung menegaskan bahwa hasil pemeriksaan dan penyelidikan di dapatkan kesimpulan bahwa terduga pelaku dinyatakan berbuat tindak pidana penelantaran anak di bawah umur.

“Terhadap pelaku pembuang bayi akan dijerat Pasal 77 jo Pasal 768 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 305 KUHP,” tegas AKP Doddy Rosjadi. (Rdy)

Baca Lainnya

Heboh Dugaan Keracunan MBG di SMPN 1 Cisarua, Sekolah Pastikan Puluhan Siswa yang Terdampak

14 Oktober 2025 - 08:32 WIB

Gebyar Pelayanan Terpadu dalam Rangka Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI Ke-80

14 Oktober 2025 - 02:52 WIB

Karang Tengah Istimewa Launching Bankeu, Sekaligus Peletakan Batu Pertama Bangun TPT Pake Dana Bankeu Tahun Anggaran 2025

10 Oktober 2025 - 03:11 WIB

Ade Iwan dan Ceceng Kosasih (Aceng) Terpilih Menjadi Ketua dan Wakil Ketua MKKS Jenjang SMP Kabupaten Tasikmalaya Periode 2025-2028

9 Oktober 2025 - 14:54 WIB

Kupat Terbanyak Bakal Pecahkan Rekor Muri, di Acara Hari Jadi Kota Tasikmalaya ke-24

9 Oktober 2025 - 01:48 WIB

Trending di Jawa Barat
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต