Tim Satgas Kembali Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan dan Hutan
Kuala Tungkal | Lensa Expose.com
Polres Tanjung Jabung Barat bersama Polsek Pengabuan dan tim satgas karhutla berhasil mengamankan seorang pelaku pembuka lahan dengan cara dibakar, yang mana tersangka atas nama inisial S umur 51 tahun pekerjaan petani warga Parit Harapan Baru Desa seberang Pabenaan Kecamatan Kerintang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang diduga melakukan pembakaran lahan di Desa Margo Rukun Kecamatan Senyerang Kabupaten Tanjab Barat.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki SIK, MM saat melaksanakan Press Conference di Halaman Mapolres Tanjab Barat. “Kembali jajaran Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan terduga tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Tanjab Barat,” ungkap Kapolres, Kamis (15/08/24).
“Pelaku ini melakukan pembakaran lahan pada Jumat 2 Agustus 2024 di lahan miliknya yang berada di wilayah Desa Margo Rukun kanal 23 Jalan 550 PT WKS distrik 5 Kecamatan Senyerang. Pelaku ini kemudian berhasil kita amankan pada Selasa 6 Agustus 2024,” ujarnya AKBP Agung.
Adapun untuk pelaku akan dikenakan pasal Pasal 22 angka 24 Juncto Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup atau Pasal 187 KUHPidana.
Kapolres AKBP Agung Basuki.SIK.MM juga menghimbau kepada Seluruh lapisan Masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barart,'”agar sekiranya jika membuka lahan diharapkan tidak membukanya dengan cara di bakar dikarenakan bisa berpengaruh pada lingkungan hidup dan hal itu bisa dikenakan melanggar UU pidana yang berlaku.”pungkasnya (Sastra)