Menu

Mode Gelap
Bupati Tanjung Jabung Barat Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Baru DBMSDA Kabupaten Tangerang Yakinkan Proyek Nasional Underpass Bitung Mulai Bulan November 2025 Pemkab Tangerang dan Pengembang Lippo Sepakat Normalisasi Kali Sabi Pemko Tanjungbalai dan Sejumlah Tokoh Bersama Pengusaha Strong Cafe Menandatangani Surat Pernyataan dan Himbauan Cipta Kamtibmas Wali Kota Tanjungbalai Jenguk ASN Alami Kecelakaan Saat Bekerja Wakil Bupati Katamso Luncurkan Bantuan Pangan Beras Bulog untuk Keluarga Penerima Manfaat

Jawa Barat

Ketua Partai PAN Bandung Barat, Asep Bayu Rohendi (ABR) Daftarkan Diri Jadi Balon Bupati di Partainya Sesuai Aturan

badge-check


					Ketua Partai PAN Bandung Barat, Asep Bayu Rohendi (ABR) Daftarkan Diri Jadi Balon Bupati di Partainya Sesuai Aturan Perbesar

BANDUNG BARAT,Lensaexpose.com –  Bursa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024 semakin menarik, selain tokoh masyarakat, tentu saja Tokoh Politisi /Tokoh Partai Politik juga mulai bermunculan untuk turut serta bersaing maju mencalonkan diri sebagai bakal calon Bupati Kabupaten Bandung Barat periode 2024-2029.

Politisi yang muncul dan selalu di gembor gemborkan itu Salah satunya ialah Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bandung Barat, Asep Bayu Rohendi yang akrab dikenal dengan sebutan Kang ABR namanya masuk dalam Bursa Pilkada KBB 2024.

Meski ABR ketua Partai, ia tetap mengikuti dan bersaing sesuai prosedur dan sesuai mekanisme dalam pendaftaran balon Bupati.

Ketua DPD PAN KBN, ABR mengatakan, bahwa hari jumat ini hari yang penuh barokah, dengan bismillah saya mendaftar dan mengembalikan formulir pendaftaran sebagai bentuk keseriusan saya mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Bupati Bandung Barat periode 2024-2029.

“Walaupun saya Ketua Partai PAN Bandung Barat , saya tetap harus mendaftar dan mengembalikan formulir pendaftaran kepada Tim Pemilihan Kepala Daerah Partai Amanat Nasional, sama seperti yang lainnya, tidak ada perlakuan khusus, semuanya harus mendaftar dan mengembalikan formulir pendaftaran,” ungkapnya kepada wartawan saat dihubungi via japri telpon WhatsApp nya, Jumat (19/4/2024).

Ia mengatakan, Karena ini Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bandung Barat, maka setiap bakal calon Bupati atau Wakil Bupati bisa mendaftar melalui DPP PAN atau DPW PAN Jawa Barat Atau DPD PAN Kab.Bandung Barat.

Seperti diketahui, bahwa ABR sudah berpengalaman dua periode di legislatif menjadi anggota DPRD Kab.Bandung Barat dari periode 2014-2019 dan 2019-2024.

Sebagai anggota DPRD banyak hal yang sudah dilakukan, namun karena keterbatasan wewenang banyak hal juga yang belum dapat dilakukan.

Jadi menurut pengalamannya, dengan memegang eksekutif atau menjadi Bupati akan lebih leluasa membuat kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kab.Bandung Barat.

Targetnya itu Calon Bupati Bandung Barat, tapi kalau kemudian Ketua Umum PAN memerintahkan lain,pihaknya pasti menerima dengan legowo dan taat kepada keputusan partai.

“Misalnya saya harus menjadi Calon Wakil Bupati atau menurut Ketua Umum ada calon yang lain dari para pendaftar yang lebih baik dari saya, dan Ketua Umum memilih yang lainnya untuk menjadi calon bupati atau wakil bupati, untuk kemajuan Masyarakat Bandung Barat dan kemajuan Partai Amanat Nasional Kab.Bandung Barat maka saya sebagai kader harus sami’na wa atho’na”,ujarnya.

Karena itu, saya sebagai ketua partai dan juga sebagai bakal calon Bupati, meminta kepada para bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang sudah mendaftar melalui Partai Amanat Nasional untuk terus berkomunikasi dan bersosialisasi mencari dukungan dari partai lainnya, supaya bisa di dapat minimal 20% atau 10 kursi untuk bisa mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati,

Kalau sudah mendaftar dan mengembalikan formulir, walaupun belum mendapat rekomendasi tertulis dari Partai Amanat Nasional, para bakal calon bupati sudah bisa melakukan pendekatan kepada partai lain untuk mendapatkan koalisi partai.

Selanjutnya berdasarkan berbagai analisa dan pertimbangan yang matang, Ketua Umum akan menetapkan siapa yang layak menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati dari para pendaftar yang sudah mendaftar di Partai Amanat Nasional.

Ia menyebut, di Bandung Barat ini tidak ada satupun partai yang bisa mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati secara mandiri, karena tidak ada yang memenuhi ambang batas minimal 20 % atau 10 kursi dari jumlah DPRD Kab.Bandung Barat.

“Kalau melalui partai politik, kemungkinan bisa ada 4 pasang calon, dengan semakin banyak pasangan calon maka semakin banyak pula pilihan masyarakat untuk memilih pemimpinnya,” tukasnya. (Tina)

Baca Lainnya

Wali Kota Tanjungbalai Lantik Dua Pejabat Administrator, Kabag Kesra dan Kabag Orta Sekretariat Pemko Tanjungbalai

6 November 2025 - 01:33 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Buka FGD INAPROC: Peluang Baru Dukung Sistem Pengadaan Transparan, Akuntabel, Adaptif, dan Responsif

6 November 2025 - 01:31 WIB

Jeje Ritchie Apresiasi Relawan Berjamaah: “Nilai Pengabdian Mereka Tak Ternilai”

5 November 2025 - 07:40 WIB

Sumurbatu Istimewa Launching Bankeu, Sekaligus Peletakan Batu Pertama Bangun TPT Pakai Dana Bankeu Tahap Satu Anggaran 2025

4 November 2025 - 06:15 WIB

Dana MBG Rp 1 Miliar Lenyap Akibat Kelalaian, 53 Pekerja dan 8 Sekolah Terdampak di Bandung Barat

3 November 2025 - 09:40 WIB

Trending di Bandung Barat
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต