Sabtu, November 23, 2024
BogorJawa BaratPemerintahan

Dibantu Warga, Petugas Dishub Putar Balik Truk Tambang yang Melanggar Aturan

PARUNGPANJANG,Lensaexpose.com – Kesepakatan yang dibuat beberapa hari lalu antara pihak transporter dengan Pemkab Bogor soal pemberlakuan Perbup 56/2023 yaitu larangan melintas bagi truk tronton isian di siang hari kembali dilanggar.

Pasalnya, sejumlah truk tronton dengan isi muatan over dimensi dan over load (ODOL) tetap saja nekat melintas tanpa peduli pada 8 kesepakatan yang telah di sepakati beberapa hari lalu tersebut.

Beruntung, petugas Dishub Kabupaten Bogor dibantu sejumlah warga berbuat sigap dan melakukan tindakan tegas memutar balik arah truk – truk tambang isian itu tidak melintas di siang hari.

“Jelas ya, faktanya di lapangan truk – truk angkutan tambang itu melanggar aturan Perbup 56. Mereka berlindung di balik kesepakatan yang dibuat bersama beberapa hari lalu soal uji coba,” cetus Saeful, seorang warga Parungpanjang, Sabtu (16)3/2024).

Dalam rekaman video yang dibuat warga dan diterima redaksi media ini, tampak di tengah kondisi cuaca hujan, beberapa petugas Dishub Kabupaten Bogor dan dibantu warga memutar balik arah truk tronton yang tetap bandel melintas di waktu larangan jam operasional.

Ketegasan sikap dari jajaran Dishub Kabupaten Bogor ini diapresiasi oleh masyarakat Kecamatan Parungpanjang. Warga mengaku sikap tegas aparatur Dishub ini sebagai bentuk komitmen nyata penegakan Perbup 56/2023.

“Kurang apalagi coba, petugas Dishub sudah bekerja sesuai aturan Perbup 56 dan kewenangan yang dimilikinya. Ini patut diapresiasi,” ungkap Yayan warga di kecamatan Parungpanjang.

Dadang Kosasih Kabid Lalin Dishub Kabupaten yang diwawancarai redaksi beberapa waktu lalu mengatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan apapun perintah pimpinan sesuai dengan hasil kesepakatan Pemkab Bogor dan pihak perusahaan transporter tambang.

“Kami hanya pelaksana teknis dan akan bekerja sesuai perintah pimpinan. Jika Perbup 56 tahun 2023 diberlakukan lagi, maka kami laksanakan hal tersebut,” ujar Dadang Kosasih.

Dirinya berharap, agar para sopir truk tambang juga dapat menjalankan 8 poin kesepakatan yang telah dibuat bersama. Bahwa pada siang hari truk bermuatan hasil tambang dilarang melintas sesuai Perbup Bogor 56 tahun 2023. Terkecuali yang volume isi muatan dibawah 8 ton.

“Waktu jam operasional truk tambang dalam Perbup 56 yaitu mulai jam 22.00 WIB sampai 05.00 WIB. Kesepakatan uji coba yang bisa melintas siang hari itu adalah truk kosongan dan truk dengan isi muatan dibawah 8 ton,” tegasnya. (RDY/FRI).

Loading