Kamis, November 21, 2024
CimahiJawa BaratPemerintahanPolitik

Bawaslu Kota Cimahi Siap Tindak Lanjuti Semua Bentuk Pelanggaran Pemilu

CIMAHI,Lensaexpose.com – Bawaslu kota Cimahi hari ini mengadakan Jumpa Pers di Kantor Bawaslu kota Cimahi Jl. Babakan No.37, Cimahi, Kec. Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat 40525. Kordinator Divisi P2HM Akhmad Yasin Nugraha menyampaikan beberapa informasi dihari terakhir masa tenang, Selasa 13 Februari 2024.

14 Februari 2024 besok, sudah menghadapi hari kasih suara ataupun hari Pemilihan Umum(Pemilu) dimana Bawaslu kota Cimahi sudah mulai melaksanakan pencegahan pelanggaran. Dalam proses tahapan akhir yaitu pemungutan dan perhitungan suara di TPS seluruh kota Cimahi.

“Pertama yang sudah dilakukan tentu secara sumber daya manusia (SDM), sudah menyiapkan pengawas TPS sejumlah 1.560 orang yang nantinya akan disebarkan di setiap TPS nya masing-masing,” ujar Yasin.

Kemudian langkah yang kedua adalah terpenuhinya kapasitas SDM, yang telah diberikan bimbingan teknis terkait bagaimana pemahaman tentang tugas dan fungsi mereka sebagai pengawas di TPS, juga langkah-langkah pencegahan dalam proses tahapan pungut hitung.

“Bentuk pencegahan itu terdiri dari memberikan surat instruksi kepada semua pengawas (PKD dan PTPS) untuk mengawasi terkait pungut hitung suara di TPS,” ucapnya.

Selain itu Bawaslu juga sudah mengeluarkan surat himbauan kepada KPU kota Cimahi yang nantinya akan diteruskan oleh jajaran Panwaslu kecamatan ke seluruh PPK kecamatan se-kota Cimahi agar dapat melakukan langkah-langkah pencegahan tersebut di setiap wilayahnya.

Pada kesempatan tersebut hadir ketua Bawaslu kota Cimahi, Fathir Rizkia Latif ikut menyampaikan beberapa poin tugas yang sudah terlaksana, Dimana tugas tersebut meliputi penertiban APK sejak tanggal 11 masa tenang sampai hari ini bersama tim gabungan.

Dirinya sangat mengapresiasi setinggi tingginya kepada Satpol PP kota Cimahi, kepolisian, TNI serta Adhyasta Pemilu dan dinas pertamanan juga dinas lingkungan hidup yang bahu membahu membersihkan APK.

“Walau dalam faktanya saat keliling ke beberapa TPS masih saja ada APK yang menempel, baik dirumah pribadi maupun ditempat umum,” ungkap Fathir.

Fathir sangat berharap kepada masyarakat kota Cimahi untuk ikut membantu menertibkan APK yang masih menempel dan terhadap peserta pemilu yang merasa APK nya belum di tertibkan untuk segera diturunkan.

Adapun terkait ancaman Money politik pada masa pungut hitung, bisa dua kali lipat dari masa kampanye, jadi apabila menemukan atau langsung menerima segera melaporkan ke Bawaslu.

“Intinya kita harus bekerja sama, baik penyelenggara pemilu, masyarakat, dan peserta pemilu untuk menghindari dan jauhkan money politik di kota Cimahi,” tegasnya.

Karena upaya pencegahan sudah diupayakan di awal tahapan dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat bahwa money politik sangat merusak demokrasi.

“Untuk sangsi sendiri bahwasanya Bawaslu sudah sering menjelaskan aturan perundang-undangan pemilu, dan disayangkan tidak ada pasal yang mengatur secara jelas untuk perlindungan terhadap saksi ataupun pelapor dan korban money politik ini,” ujarnya.

Namun secara teknis Bawaslu sudah berkoordinasi dengan Polres apabila ada intimidasi, tekanan terhadap pelopor dan saksi segera laporkan untuk ditindak lanjuti.

Untuk pidananya di pemilu hanya pemberi, sedangkan di pilkada pemberi dan penerima sama sama mendapatkan sanksi, kalo tidak ada perubahan undang undang.

“Dan ancaman money politik 5 tahun kurungan dan 36 juta hampir dua kali lipat dari masa kampanye,” jelasnya.

Ditambahkan kembali oleh kordiv, sosialisasi kepada masyarakat untuk coba memahami tentang regulasi terlebih dahulu agar masyarakat terangsang untuk mau berperan aktif.

“Sejatinya memang banyak informasi yang masuk, namun pintu masuk pelanggaran tersebut ada dua, pertama laporan dan yang kedua adalah temuan, dimana temuan sendiri hasil dari pengawas kami, sedangkan laporan adalah hasil temuan masyarakat yang melihat dan mendengar,” ungkapnya.

Sampai hari ini kebanyakan hanya sebatas informasi, jadi diputuskan masuk ke kamar penelusuran sehingga pihaknya belum bisa memastikan bahwa semua informasi tersebut sebuah bentuk pelanggaran.

“Maka dari itu kepada masyarakat kalo dirasa melihat dan mendengar adanya tindak pidana pemilu dimasa tenang, bahkan nanti dipungut hitung segera laporkan ke kami, dipastikan juga pelopor dan saksi akan dilindungi keselamatan dan kenyamanan pelapor serta saksi,” tegasnya.

Sejauh ini Bawaslu Cimahi sendiri belum mendapatkan laporan tentang kasus money politik hanya sebatas pelanggaran kampanye.

“Laporan dari masyarakat terkait kampanye dimasa tenang ada di Cimahi Selatan ada tiga, Cimahi Utara ada satu dan Cimahi tengah ada satu,” jelasnya.

Saat dikamar penelusuran terbukti ada pelanggaran, Bawaslu akan menggunakan hukum acara dalam proses penelusuran, pengawas melakukan penelusuran demi mendapatkan informasi, bukti dan saksi saksi yang akurat.

“Apabila terkumpul bukti dan saksi maka akan dilakukan kajian awal, apakah memenuhi unsur formil dan materil atau tidak nanti ditentukan dalam pleno sesuai kasian awal serta bukti yang dikumpulkan,” pungkasnya. (Tina)

Loading