Kamis, November 21, 2024
Jawa BaratPeristiwaPurwakarta

Maraknya Penjualan Obat-Obat Terlarang Berupa Excimer Dan Tramadol di Wilyah Hukum Polres Purwakarta

Purwakarta, Lensa Expose.com

Salah satu warung atau toko klontong yang berlokasi di Jalan Raya Cibening, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat yang berjualan rokok diduga menjual obat-obatan terlarang jenis Excimer dan Tramadol.

Dari hasil investigasi wartawan media ini di lokasi yang bersebelahan dekat dengan Hotel Cibening tepat di depan PT. Bata Indonesia.

Informasi tersebut didapat dari beberapa warga yang tidak mau disebutkan identitasnya, warga merasa resah dengan aktivitas warung yang menjual rokok dan kelontong pada umumnya, dikarenakan dengan terang-terangan diduga menjual obat-obatan tersebut.

Sesampainya di warung tersebut, awak media mencoba mengkonfirmasi kepada penjaga warung yang mengaku bernama Zulhamdi alias Kribo. Ia membenarkan bahwa, warung tersebut digunakan sebagai tempat transaksi jual beli obat-obatan jenis Excimer dan Tramadol.

β€œIa bang, kita cuma jual Excimer dan Tramadol. Kita juga baru buka,” ujar Kribo nama panggilan penjaga warung tersebut.

Ketika ditanya oleh awak media, ini toko obat pemiliknya siapa, Kribo tidak memberitahu lebih jauh, namun salah seorang bernama Ibeng yang katanya warga di Cibening dan diduga keras selaku keamanan yang selalu berhadapan dengan pihak hukum, pada saat di warung tersebut Ibeng dengan nada keras mengatakan silahkan saja beritakan bila perlu sampai ke pihak Polda Jabar atau Mabes Polri akan saya hadapi sisi hukumnya, cetus Ibeng.

Dan saat sedang konfirmasi dengan Ibeng, ada pembeli datang mau membeli obat obatan tersebut dan awak media ingin mengambil foto pada saat membeli, Ibeng dengan lantang mengatakan jangan main ambil gambar bang, ini wilayah saya. Saya bisa usir abang dari warung ini kalau seperti itu mau ambil gambar, ujar Ibeng

Tak berselang lama, tangan kanan Bos Besar bersama seorang temannya tiba di warung, dengan nada cetus mengatakan kalau warung tersebut beroperasi baru tiga bulan dan menanyakan kepada awak media, mana identitas sebagai wartawan dan awak media menunjukkan kartu identitas wartawan. Kemudian tangan kanan bos besar tersebut menanyakan apa keperluan anda datang ke warung ini dan mau apa ?

Terjadi dialog antara awak media dengan tangan kanan bos besar. Dan awak media juga menanyakan siapa nama tangan kanan bos besar ? dan tangan kanan bos besar tersebut mengatakan bahwa namanya Tengku Hamtaro.

Informasi ini diperoleh dari hasil wawancara langsung, serta pengakuan langsung dari penjaga warung serta yang mengaku tangan kanan Bos Besar, Selasa 23 Januari sekitar jam 16:00 Wib.

Kegiatan tersebut diduga melanggar Pasal 196-juncto pasal 98 ayat 2 dan 3 atau pasal 197 juncto pasal 106 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan acaman pidana penjara 5 tahun serta denda 100 juta rupiah.

Untuk itu, diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Purwakarta agar segera menindak tegas sesuai undang undang diatas guna menyelamatkan generasi muda serta memberi efek jera bagi para oknum pelaku yang melanggar hukum.

Menurut Ketua Amarta Tarman Senjaya, maraknya penjualan obat-obat Excimer dan Tramadol di wilayah hukum Polres Purwakarta, ini membuat pembunuhan terhadap anak-anak bangsa. Karena diketahui obat-obat tersebut mengakibatkan kerusakan secara psikolog terhadap anak bangsa, dan ini harus ditindak tegas jangan menjamur, dan agar ada efek jera bagi penjual obat-obat seperti Excimer dan Tramadol di kabupaten Purwakarta, ucap Tarman. (Dedi)

Loading