Minggu, November 24, 2024
Belitung TimurDaerahPemerintahan

Usai Verval Angka Kemiskinan Di Belitung Timur Turun Drastis

BELTIM,Lensaexpose.com – Kabupaten Belitung Timur telah menyelesaikan Verifikasi dan Validasi (Verval) data Kemiskinan Ekstrem tahun 2023. Bupati Beltim Burhanudin pun mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 188.45-597 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 188.45-377 Tahun 2023 tentang Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Dalam SK tersebut, Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) mengalami perubahan yang sangat menonjol. Di mana jumlah keluarga Desil 1 dari sebelumnya sebanyak 3.087 setelah diverval menjadi hanya 633. Begitu juga dengan jumlah kemiskinan per jiwa, sebelum diverval Desil 1 mencapai 12.227 jiwa, namun dalam SK Bupati berubah menjadi 2.358 jiwa.

Data P3KE merupakan data yang diperoleh dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia. Data tersebut bersumber dari Pendataan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Yang jelas data kita sudah diverval dan sudah di-SK-kan. Setelah di Verval terjadi penurun yang drastis sekali,” kata Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kabupaten Beltim Khairil Anwar, sesuai memimpin Rapat Koordinasi TKPK di ruang pertemuan Gunung Lumut Kantor Bappelitbangda Kabupaten Beltim, Selasa (18/10/23).

Khairil menjelaskan adanya perbedaan mencolok dengan data BKKBN lantaran data tersebut belum diverval. Mengingat dalam data BKKBN tersebut bukan hanya mencakup data kemiskinan namun juga termasuk penduduk yang berpotensi stunting.

“Nanti data-data ini akan kita singkronkan lagi, jadi satu data. Datanya akan satu, dari data P3KE yang dipakai. Tiap tiga bulan sekali kita akan rutin melaporkan,” jelas Khairil.

Mantan Camat Simpang Pesak ini pun menekankan data hasil verval serta SK Bupati ini selanjutnya akan dipergunakan untuk acuan pengentasan Kemiskinan Ektrem di Kabupaten Beltim. Kerja TKPK ataupun OPD terkait akan lebih fokus dengan adanya data ini.

“Jadi kita akan lebih fokus, OPD tinggal memplototi data yang ada. Kita bisa mencari dasar pemicu kemiskinan, untuk melakukan intervensi yang akan dilakukan,” ujar Khairil.

Kabupaten Beltim Terima Kebijakan Fiskal Rp6 Milyar.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 350 tahun 2023 Kabupaten Belitung Timur mendapatkan Alokasi Insentif Fiskal. Kabupaten Beltim memperoleh insentif untuk Kategori Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem tahun 2023 sebesar Rp. 6.272.867.000.

Ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/10/23), Sekretaris TKPK Kabupaten Beltim Mathur Novrianyah mengungkapkan Kabupaten Beltim menerima insentif, karena rutin menyampaikan laporan hasil pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (PPKE) kepada Gubernur setiap tiga bulan sekali. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022.

Insentif Fiskal ini diberikan dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Tujuannya untuk memacu pemerintah daerah untuk terus melakukan peningkatan kinerja di daerah dalam mendukung kebijakan pemerintah secara nasional,” ungkap Mathur.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2023 Pasal 3 Ayat 2 menyatakan bahwa Kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem dinilai berdasarkan data; Realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem; Kepatuhan pemerintah daerah dalam penggunaan dan verifikasi data pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem; dan kinerja penanggulangan kemiskinan daerah.

Ada nilai dengan bobot tertentu untuk setiap penjumlahan. Data surat keputusan bobot 35%, data lampiran surat keputusan atau data verifikasi dan validasi bobot 35%, data pelaporan triwulan I bobot 15% dan data pelaporan triwulan II bobot 15%,” jelas Mathur.

Kabupaten Beltim bahkan dinilai yang paling rajin mengirimkan laporan PPKE. Dalam absensi PPKE Provinsi Kepulauan Bangka Belitung per 10 Oktober 2023, Kabupaten Beltim yang pertama mengirimkan seluruh laporan dengan lengkap.

“Kebijakan Fiskal ini nantinya dapat dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pengentasan kemiskinan di daerah. Bukan hanya untuk bantuan saja namun juga untuk pengembangan SDM termasuk juga mempelajari tata cara percepatan pengentasan kemiskinan di daerah lain,” terang Mathur.

Selain Ketegori Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Kementerian Keuangan juga memberikan Kebijakan Fiskal untuk Kategori Kinerja Penurunan Stunting, Kinerja Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Kinerja Percepatan Belanja Daerah. (Tomy)

Loading