Jumat, November 22, 2024
BogorDaerahJawa BaratPemerintahan

Jembatan Leuwiranji Dipasang Portal Pembatas Kendaraan Truk Angkutan Tambang

RUMPIN,Lensaexpose.com – Penutupan jalan jembatan Leuwiranji yang membentang di atas sungai Cisadane agar tidak dilintasi kendaraan berat khususnya truk angkutan tambang mulai dilakukan dengan pemasangan portal pembatas.

“Portal Pembatas ini memiliki tinggi 2,1 meter untuk memastikan kendaraan berat (truk) tidak melewati jembatan Leuwiranji. Adapun untuk kendaraan penumpang minibus dan sepeda motor masih boleh melewati jembatan,” ujar Candra Trikaya, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Infrastruktur Jalan dan Jembatan Wilayah Parung Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Minggu (3/9/2023).

Ia menegaskan, penutupan jalur jalan dan jembatan Leuwiranji untuk armada kendaraan berat itu dilakukan karena bisa memperparah kerusakan jembatan dan membahayakan bagi pekerja yang sedang melakukan pekerjaan perbaikan di bawah jembatan tersebut.

“Kita semua berharap semoga ikhtiar Pemerintah Kabupaten Bogor, dalam hal ini Dinas PUPR dengan memperbaiki jembatan Leuwiranji bisa berjalan dengan lancar,” harap Candra.

Giat pemasangan portal pembatas itu dilakukan petugas UPT Jajem Parung dibantu aparatur kecamatan dan TNI serta Polri. Dua buah portal pembatas itu ada di wilayah Gunungsindur dan wilayah Kecamatan Rumpin.

“Untuk kendaraan mobil pribadi dan sepeda motor masih bisa melintas. Kami himbau bagi truk muatan berat agar mencari jalan alternatif lainnya,” ucap Aipda Asep Rohmat Mulyana, anggota Polsek Rumpin yang ikut hadir membantu petugas PUPR di lokasi.

Sementara itu, staf teknis UPT Jajem Parung Dedi Suryadi mengatakan giat pemasangan portal pembatas ini sudah dilakukan koordinasi dengan jajaran Muspika Rumpin dan Gunungsindur serta telah dilakukan sosialisasi baik lewat spanduk dan sebagainya.

“Untuk jangka waktu dari pelaksanaan pekerjaan perbaikan struktur jembatan Leuwiranji ini diperkirakan selama satu bulan. Jembatan ini ditutup untuk truk besar, namun kendaraan mobil kecil dan sepeda motor masih dibolehkan untuk melintas,” tukas Dedi. (Rdy)

Loading