Jumat, November 22, 2024
TNI/POLRI

Kejaksaan Negeri Garut Tetapkan Kades Karyasari Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

GARUT |Lensaexpose.com – Kejaksaan Negeri Garut menetapkan seorang Kepala Desa aktip dengan inisial K desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Jawa-Barat menjadi tersangka atas dugaan korupsi penyelewengan Dana Desa (DD) yang mengakibatkan kerugian Negara. Senin (12/12/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Neva Sari Susanti, SH, MH mengungkapkan, Pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak bulan Agustus tahun 2021 hingga Desember 2021 yang kemudian menemukan adanya penyelewengan Dana Desa (DD) yang dilakukan tersangka.

” Hari ini kami menetapkan kepala desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut berinisial K sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan dana desa.
Dana desa itu digunakan oleh Kades untuk membeli ambulan Rp 200 juta dan itu dilaksanakan setelah lewat masa tahun anggaran di tahun 2021, jadi sudah lewat waktu, ” ungkap Neva Sari Susanti kepada awak media saat konference pers di Kantor Kejaksaan Negeri Garut.

Lanjut Neva, Menurutnya tersangka juga membangun tempat pariwisata di desanya dengan anggaran Rp 267 juta, namun pembangunan tersebut diketahui baru dibangun 40 persen alias mangkrak hingga saat ini.
Selain itu tersangka juga menggasak uang yang di anggarkan untuk pemberdayaan masyarakat berjumlah Rp 32 juta, uang untuk pemberdayaan masyarakat itu hanya dikeluarkan 5 juta.

” Uang yang di keluarkan oleh tersangka hanya Rp 5 juta saja, uang hasil korupsi itu digunakan untuk kepentingan pribadi, ” paparnya.

Ia menjelaskan, Setiap dana desa turun tersangka menguasai uang tersebut seorang diri tanpa melibatkan bendahara atau perangkat desa lainnya.
Dari jumlah hasil perhitungan Inspektorat kerugian Negara akibat ulah sang kades berjumlah Rp 463.568.000,- .

Pasal yang diterapkan yaitu pasal 2 jo pasal 18 UU tahun 1999 atau di rubah tahun 2020-2021 dan pasal 3 UU 31 tahun 1999.

” Akibat perbuatannya untuk tersangka, ancaman hukumannya minimal kurungan penjara 4 tahun dan minimal denda Rp 50 juta, ” jelas Kajari Garut.

Pantauan dilapangan, ketika ditetapkan menjadi tersangka K hanya tertunduk lesu dengan tangan di borgol, kemudian dibawa oleh petugas kedalam mobil tahanan Kejaksaan Negeri Garut untuk kemudian di bawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas ll B Garut.
** ( Suwito )

Loading