Jumat, November 22, 2024
DaerahEkonomi BisnisPeristiwaTNI/POLRI

Ungkap Kasus Penimbunan BBM Solar Bersubsidi, 4 Pelaku Diamankan Polisi

ASAHAN | Lensaexpose.com

3 Ton BBM jenis Solar dan 4 pelaku di amankan Polisi. Pengungkapan kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dari suatu gudang ilegal di wilayah Kabupaten Asahan.

Dalam ungkap kasus itu, petugas menciduk empat pelaku 3 diantaranya warga Asahan masing masing FNSH (33) warga Jalan Tanjung Sari Ling II B Dusun II Desa Ledong Barat Kecamatan Aek Ledong, AS alias Iwan (39) warga Desa Sei Kopas Kecamatan Mandoge, BSL (23) Dusun IV Ledong Barat Kecamatan Aek Ledong dan UP (40) warga Jalan Wonosari Ling IV Kecamatan Kualu Hulu Kabupaten Labura.

Dalam pemaparannya, Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan pelaku diamankan dari gudang CV. Maju Jaya Sejahtera yang berada di Dusun II Desa Tanah Rendah Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan pada Kamis tanggal 08 September 2022 sekira pukul 23.30 Wib.

“Dari gudang tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 36 Jirigen berisikan Minyak solar subsidi, 10 drum fiber warna biru berisikan Minyak solar subsidi, 1 unit mobil cold Diesel warna kuning BK 9237 YH, 1 unit mobil cold Diesel warna kuning BK 8157 LY, 2 buah selang panjang 1 meter, 1 buah corong warna merah, 4 drum fiber kosong warna biru,” ungkap AKBP Roman Smaradhana Elhaj, Selasa (13/9).

Kapolres menyebutkan para pelaku memiliki peran masing masing. Dimana pelaku FNSH sebagai penyedia dana, tempat dan peralatan yang dipergunakan untuk melakukan penimbunan BBM solar dan menjual kembali solar tersebut.

“Pelaku FNSH juga bekerja sama dengan pelaku JD (DPO) yang memperkejakan pelaku BSL, AS dan UP untuk membeli solar ke SPBU di Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhan Batubara seharga Rp. 6.800,- / liter dengan menggunakan kedua unit truk colt diesel,” katanya.

Kemudian kepada petugas SPBU dimintakan untuk mengisi penuh tangki truk colt diesel tersebut dan selain memberikan uang pembelian solar tersebut.

“Supaya para pelaku diperbolehkan kembali membeli solar dengan menggunakan kendaraan yang sama, para pelaku BS, AS dan UP memberikan uang sebesar Rp. 5.000,- kepada petugas pengisian sebagai upah / komisi,” jelasnya.

Setelah mengisi penuh tangki truk, Kapolres mengatakan ketiga pelaku BS, AS dan UP kembali menuju ke gudang untuk memindahkan isi dari tangki kedalam jerigen dan drum warna biru yang ada didalam gudang dengan menggunakan selang.

“Aksi itu berulang kali dilakukan sampai dengan jerigen dan drum yang didalam gudang berisi. Kemudian solar yang telah dipindahkan kedalam drum dijual kepada along – along (penjual minyak) seharga Rp. 7.800,-,” sebutnya.

Hasil pemeriksaan pelaku, Kapolres menyebutkan tiga pelaku BS, AS dan UP mengaku mendapat upah / gaji dari pelaku FNSH sebesar Rp. 5.000,- / jerigen yang diisikan dari truk colt diesel. Sedangkan dua unit truk tersebut disewa pelaku FNSH sebesar Rp. 700.000,- / minggu.

Ia menuturkan para pelaku dijerat tentang tindak pidana penyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 milyar,” tegasnya.

Diakhir pemaparannya, Kapolres Asahan memberikan pesan moral kepada masyarakat untuk tidak terbuai dengan keuntungan besar dan terpancing.

“Karena sangat berbahaya untuk diri, keluarga, masyarakat, Bangsa dan Negara,” pungkasnya.

Laporan : Miko

Loading