Jumat, November 22, 2024
DaerahPeristiwaTNI/POLRI

Respon Cepat Polres Batubara Berantas Judi, AKBP Jose Ajak Rekan Media Kerjasama

BATU BARA | Lensaexpose.com

Respon cepat Satuan Reskrim (Satreskrim) beserta seluruh Polsek jajaran Polres Batubara serius dalam memberantas judi di wilayah hukumnya. Polisi melakukan penggerebekan di 7 wilayah terpisah hingga berhasil menangkap target 7 orang tersangka.

Sudah ada empat Polsek jajaran Polres Batubara berhasil mengungkap kasus 303 atau perjudian di mana pihaknya juga sudah mengamankan 8 orang pelaku.

Dalam operasi pemberantasan perjudian ini, 3 kasus di wilayah Kecamatan Medan Deras, 1 kasus di Kecamatan Lima Puluh, 1 kasus di Kecamatan Airputih, 1 kasus di Kecamatan Sei Balai dan 1 kasus di Kecamatan Talawi.

Hal ini di ungkapkan Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes kepada wartawan di teras depan Kantor Satreskrim Polres Batubara, Senin (22/8) sekira Pukul 10.00 WIB.

Lebih lanjut Kapolres menuturkan para pelaku yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka terancam dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.

“Saya intruksikan dan tegaskan kepada seluruh jajaran Polsek harus serius dalam pemberantasan segala bentuk judi, seperti judi online dan judi didarat kita sergap hingga keakarnya,” ujar Kapolres.

Kemudian dalam paparanya Kapolres menyebutkan ada 7 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Masing-masing berinisial SW (42), warga Desa Medang Deras Kecamatan Medang Deras, SI (38) IRT warga Kelurahan Silalas Medan, AW (28) warga Kecamatan Medang Deras, terakhir BD (49) warga Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh.

Berikutnya ada tersangka UM (46), warga Desa Padang Genting, Kecamatan Talawi, AM (38) warga Desa Perjuangan dan HR (45) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Medang Deras.

“Dari ke 7 tersangka ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 15 juta, 8 handphone berisi nomor tebakan angka, 2 tafsir mimpi, 2 rekapan togel, 1 mesin judi tembak ikan, 4 unit mesin jakpot,” bebernya.

Di dampingi Kasat Reskrim AKP Jhon H Tarigan dan Kasi Humas Iptu RN Zebua Kapolres mengatakan jika ada yang terlibat dalam 303 kasus perjudian, maupun itu Polisi sebagai deking, sebagai bandar ataupun pemain, akan kita tindak.

Pesan Kapolres kepada rekan wartawan media, dan seluruh masyarakat di mohonkan kerja samanya, jika ada data informasi temuan yang akurat, segera untuk di laporkan.

Sebaran Foster bertuliskan nomor HP Kasat reskrim, Kanit reskrim dan Kapolsek Jajaran sudah di cantumkan dan tempelkan di berbagai tempat wilayah Polsek masing-masing.

“Saya tidak akan pandang bulu. Siapapun akan kita tindak tegas sesuai arahan dari Kapolda Sumut,” tegasnya.

Terakhir kata Kapolres, bahwa dirinya tidak akan toleransi, selain narkoba, premanisme maupun perjudian sudah menjadi komtimen untuk diberantas hingga bersih ke akarnya.

Pewarta : Miko

Loading