Menu

Mode Gelap
Persiapan Kukerta 2025, Wabup Katamso Bekali Mahasiswa IAI An-Nadwah dengan Potensi Daerah dan Kearifan Lokal Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri dan Ikut Serta Meriahkan “Prima Run 5K dan 10K” Dalam Rangka HUT TNI ke-80 Tahun 2025 Tagihan Biaya Keracunan MBG di Bandung Barat Capai Rp400 Juta, DPRD Minta Kejelasan: BGN atau Pemkab yang Tanggung? Sekretaris Daerah Dampingi Wakil Ketua DPRD Sumut Salman Alfarisi dalam Kunjungan Kerja ke RSUD dr. Tengku Mansyur Terima Audiensi DPD LASQI, Wali Kota Tanjungbalai: Pemko Tanjungbalai Siap Dukung Prestasi di Bidang Kesenian Adityawarman Apresiasi UIKA Bogor atas Raihan Akreditasi Unggul

Daerah

Pelaku Penggelapan Modal Bisnis Jual Beli Pasir Timah Berhasil Diamankan Tim Panah Sat Reskrim Polres Belitung Timur

badge-check


					Pelaku Penggelapan Modal Bisnis Jual Beli Pasir Timah Berhasil Diamankan Tim Panah Sat Reskrim Polres Belitung Timur Perbesar

Beltim | Lensaexpose.com

Seorang pria berinisial FS alias Fren (25), warga Dusun Pancur I Desa Padang Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur diamankan Tim Panah Sat Reskrim Polres Belitung Timur atas kasus penggelapan uang modal bisnis jual beli pasir timah dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus penggelapan tersebut dilaporkan oleh seorang pria yang menjadi korban, yakni AS (49) warga Jln Kartini Dsn Terang Bulan Desa lalang Kec. Manggar Kab. Beltim. Korban melapor di SPKT Polres Belitung Timur pada 11 April 2022.

Setelah menerima laporan tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi saksi lalu melakukan pengembangan untuk memburu pelaku. Tim akhirnya menemukan dan menangkap pelaku di Dusun Jaya RT. 18 Desa Lenggang Kec. Gantung Kab. Beltim, pada Sabtu (07/08/2022) malam, sekitar pukul 20.30 Wib.

Kasat Reskrim Polres Beltim Iptu Fajar Riansyah Pratama seijin Kapolres Belitung Timur AKBP Taufik Noor Isya, SIK mengatakan, modus penggelapan yang dilakukan yaitu pelaku datang ke rumah korban untuk mengajak menanamkan modal kepada pelaku untuk usaha jual beli pasir timah.

Setelah kerja sama terjalin, pelaku tidak memenuhi kesepakatan yang telah di sepakati akhirnya pada tanggal 07 Februari 2022 korban mengakhiri kerjasama tersebut dan meminta untuk mengembalikan uang modal milik korban seluruhnya namun pelaku tidak dapat mengembalikan uang modal tersebut.

Menurut keterangan pelaku, uang tersebut pelaku gunakan untuk membeli pasir timah tetapi menurut pelaku pasir timah tersebut dijual lagi kepada orang lain dan orang tersebut belum membayar uang hasil dari pasir timah tersebut kepada pelaku” ujar Iptu Fajar

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Belitung Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut dan terancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutup Iptu Fajar. (Tomy)

Baca Lainnya

Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pembukaan Hari Jadi Kota Tanjungbalai Ke-404

29 Desember 2024 - 07:24 WIB

Walikota Tanjungbalai Hadiri Wisuda Perdana STAI Nurul Ilmi Tanjungbalai

20 Desember 2024 - 00:59 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Peresmian Pos Jaga dan Palang Pintu Perlintasan Kereta Api

18 Desember 2024 - 12:47 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Tinjau dan Salurkan Bantuan Kepada Korban Banjir di Datuk Bandar

17 Desember 2024 - 06:08 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Serahkan Beasiswa untuk Mahasiswa

15 Desember 2024 - 06:39 WIB

Trending di Daerah
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต