DLHK Kabupaten Tangerang Diduga Kangkangi Perbup Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Sampah
Tangerang | Lensaexpose.com
Sampah adalah musuh bersama yang harus diperangi oleh masyarakat. Karena sampah adalah merupakan sumber penyakit apabila sampah tersebut dibiarkan disatu tempat dan menumpuk akan menimbulkan gejala dan aroma yang tak sedap/bau.
Oleh karna itu pemerintah telah membentuk dinas untuk penanganan sampah agar sampah bisa dikendalikan melalui DLHK Kab/Kota.
Akan tetapi penangan sampah bisa dijadikan jadi ajang pungli/korupsi, karna mempunyai retribusi yang sangat besar.
Kabupaten tangerang mempunyai 9 UPT 1 Bidang yang khusus membidangi sampah. Mobil sampah yang ada di kabupaten tangerang sebanyak 200 unit, dan mobil tersebut tersebar di setiap UPT dan Dinas.
Menurut informasi yang dihimpun bahwa setiap unit mobil sampah dikenakan setoran Rp.210.000 /hari x24 Hari.
Berarti total setoran perbulan RP.5.40.000. Kalau dihitung Rp.5.040.000 x 200 unit dan diakumulasi dalam setahun biaya yang terkumpul RP.12.096.000.000. Biaya yang terkumpul dari retribusi mobil sampah sangatlah besar.
Hal ini mengundang pertanyaan bagi kami,,apakah biaya yang terkumpul semua disetorkan ke kas Daerah?
Taufik selaku kadis DLHK Kabupaten Tangerang ketika kami konfirmasi kebenaran berita ini melalui Sambungan telepon, dirinya membantah dan mengatakan bahwa apa yang kami dapat itu adalah isu liar.
“Tidak semua mobil truk sampah menarik retribusi, hanya 69 unit saja. Karena sebagian besar truk pengangkut sampah-sampah liar yang tidak berpenghuni,” katanya.
Contoh yang tidak ditarik retribusi menuurut pak taufik sampah yang dipinggir kali dipingiran jalan dan di sungai,” pungkasnya. (Carles)