Jumat, November 22, 2024
DaerahPemerintahan

Diduga Menyalahi Aturan, Oknum Kades Ciasem Baru Tiba-tiba Pecat Perangkatnya Ada Apa?

Subang,lensaexpose.com – Perangkat Desa Ciasem Baru, Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, diduga diberhentikan oleh Kepala Desa (Kades) Indah Apriyanti secara sepihak tanpa ada musyawarah.

Hal tersebut dikatakan Ade kendo, Kepala Dusun Margatani tidak ada alasan yang jelas dari pihak Pemdes, khususnya Kepala Desa tiba-tiba saya diberhentikan secara lisan tanpa ada surat SP1, 2 dan 3 terus kesalahan saya apa?, tanyanya.

lanjut Ade, pemberhentian terhadap dirinya merupakan keputusan sewenang-wenang, sebab tak satupun yang dilanggar sebagai Perangkat Desa sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 tahun 2016 tentang perangkat desa.

“Di Perbup sangat jelas bahwa masa kerja perangkat sampai batas waktu enam tahun. Bisa diganti atau diberhentikan misalnya jika tidak masuk berturut-turut selama 60 hari atau karena mengundurkan diri,” jelasnya.

“Saya pribadi sangat keberatan dengan keputusan Kades dengan memberhentikan perangkat desa tanpa di musyawarahkan dahulu dengan tiba-tiba pemberhentian secara lisan dengan mengambil SK saya,” tuturnya, Selasa (07/05/2022) kepada awak media.

Sangat di sayangkan dengan tindak tanduk seorang pemimpin, seorang pemimpin tidak bisa bersikap arogan dengan kekuasaan yang ia miliki. “Pemimpin adalah pelayan bagi rakyat”.

Forum Komunikasi Masyarakat Membangun berpendapat bahwa, sebagai pemimpin dilevel kabupaten atau Kecamatan harus bisa menghadirkan diri ke tengah-tengah rakyatnya.

Ketika seorang pemimpin jauh dari rakyatnya, maka Ia tidak pernah mengetahui yang sesungguhnya akan kebutuhan masyarakat dan kondisi wilayahnya.

Peraturan ini cukup jelas mengatur tentang tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian perangkat Desa,

Menurut pengamatan Lembaga Ansor bahwa dari peraturan ini, Kepala Desa tidak bisa sembarangan dan arogan melakukan pencopotan perangkat Desa, karena ada aturannya.

Kepala Desa boleh melakukan pemberhentian sementara Kepala Dusun karena :

1. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala dusun.

2. Melanggar larangan sebagai Kepala Dusun.

3. Dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, teroris, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berpedoman pada Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Padahal sudah jelas salah satu tokoh masyarakat menyarankan agar para kepala desa terpilih tidak sembarang mengganti perangkat desa tanpa didasari aturan. “Ada aturan-aturan yang mendasari terkait pergantian perangkat desa. Jadi tidak bisa semena-mena, misal janji politik ke masyarakat,” ujar tokoh masyarakat.

Sebab, kata dia, untuk memberhentikan perangkat desa, harus memenuhi unsur sebagai mana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan.

“Sekarang, untuk memberhentikan perangkat desa ini tidak mudah seperti pada saat masih jabatan periodisasi. Kades memang boleh menghentikan perangkat desanya, tapi tidak boleh sembarangan karena harus sesuai dengan ketentuan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017,” pungkasnya. (Nali.s)

Loading