Polres Majalengka Ungkap 30 Kasus dan 40 Tersangka Selama Operasi Libas Lodaya 2022
Majalengka | Lensaexpose.com
Polres Majalengka Polda Jabar mengungkap 30 Kasus dan 40 Tersangka selama Pelaksanaan Operasi Libas Lodaya 2022 di Wilayah Hukum Polres Majalengka.
Pengungkapan tersebut, dilakukan Jajaran Polres Majalengka Polda Jabar selama Operasi Libas Lodaya 2022 yang dimulai dari 26/5/2022 s/d hari ini diantaranya 10 (Sepuluh) Kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), 3 (Tiga) Kasus Pencurian Dengan Kekerasan (Curas), 5 (Lima) Kasus Curanmor mengungkap 7 (Tujuh) Kasus Premanisme dan 5 (Lima) Kasus Geng Motor.
Dari 30 Kasus tersebut Polres Majalengka mengamankan 40 (Empat Puluh) orang tersangka di wilayah hukum Polres Majalengka. ungkap Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H.Samosir disaat konferensi pers di halaman Sat Reskrim Polres Majalengka, Jumat (3/6/2022).
“Dari 40 (Empat Puluh) orang Tersangka diantaranya 17 (Tujuh Belas) orang geng motor ini adalah orang-orang yang menjadi anggota geng motor dan melakukan tindak pidana, 3 (Tiga) orang Pelaku Curas, 6 (Enam) orang Pelaku Curanmor, 8 (Delapan) orang Premanisme dan 6 (Enam) orang tindak pidana melibatkan anggota geng motor,” tuturnya.
“Adapun Barang bukti yang kita amankan berupa Senjata Tajam (Sajam), Sepeda Motor atau Roda Dua, Mobil atau Roda Empat, Anak Kunci, Astag, Emas 61 gram, HP (Handphone), Uang 23 Juta Rupiah dan lain-lain,” ujarnya.
“Ini Semua sementara hasil Operasi Libas Lodaya 2022 sampai hari ke-9 masih ada satu hari lagi besok mudah-mudahan kegiatan dan upaya yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Majalengka beserta Unit Reskrim Polsek Polres Majalengka di Kabupaten Majalengka dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat,”tutup AKBP Edwin Affandi. (Piryanto)