Kamis, November 21, 2024
DaerahPemerintahanPeristiwa

Kapolres Tanjungbalai Paparkan Pengungkapan Kasus Narkotika Tiga Ribu Gram Lebih Shabu

Tanjung Balai | Lensaexpose.com

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH. SIK melaksanakan paparan kasus narkoba jenis Shabu seberat Tiga Ribu Seratus Lima Puluh Satu koma Delapan) gram, giat dilaksanakan pada Kamis Tanggal 28 April 2022, selira pukul 10.10 Wib di Depan Lobi Utama Polres Tanjungbalai.

Kegiatan Konferensi Pers dipimpin oleh Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, S.H., S.I.K. didampingi 3Danlanal TBA Letkol Laut (P) Aan Pramana Tuah Sebayang, S.E., D.M.C dan dihadiri Waka Polres Kompol H. Jumanto, SH.MH. Kasi Humas AKP A.D. Panjaita. Kasat Narkoba Iptu R. Silalahi, S.H. Danpos Tanjung Tiram Letda Mar Candra. Kanit Idik 1 Sat Narkoba Ipda H.A. Karo Karo, S.H. Ketua NU H. Asbullah. Ketua Alwasliyah Ahmad Khusein. Ketua MUI H. Hajarul Aswadi, S.PdI. Ketua FKUB H. Haidir Siregar, S.Ag. Ketua LDI Ustad Khairul Abdi, S.Ag., M.M. Ketua DMI Datmi Irwan dan Insan Pers Kota Tanjungbalai.

Menurut Triyadi, “Tersangka yang bernama AN Alias CG Alias CL(43), Kewarganegaraan Indonesia, Suku Tionghoa, Agama Budha, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan Pahlawan, Gang Melati No. 07 Keluraha Pantal Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai, di tangkap pada Jumat Tanggal 22 April 2022 Sekira Pukul 23.15 Wib” Kata Kapolres.

Tersangka di tangkap diJalan T. Amir Hamzah Kelurahan Perwira-perwira Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai tepatnya dipinggir jalan didepan gudang atap. Jalan Pahlawan Gang Melati No. 07 Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung balai.

“Kronologis penangkapan tersangka Pada hari Jumat tanggal 22 April 2022, Kasat Resrse Narkoba Polres Tanjungbalai memperoleh informasi dari personel TNI AL Tanjung Balai Asahan bahwa ada Narkotika jenis shabu yang masuk dari Malaysia melalui jalur laut ke Tanjungbalai, kemudian Personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berkoordinasi dengan Personel TNI AL Tanjung Balai Asahan dan mengatur strategi untuk melakukan penangkapan dengan membentuk Tim Gabungan,” jelasnya.

Tim Gabungan melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa ada transaksi Narkotika jenis shabu di Jln. T. Amir Hamzah Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai tepatnya didepan Gudang Atap. Jumat Tanggal 22 April 2022 sekira Pukul 23.15 Wib, Tim Gabungan menuju lokasi tersebut dan setibanya dilokasi Tim Gabungan melihat ada Dua orang laki-laki sedang melakukan transaksi, kemudian Tim Gabungan melakukan penyergapan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama AN Alias CG Alias CL dan berhasil disita (tiga) bungkus plastik teh china merk GUANYINWANG warna Hijau diduga berisi Narkotika jenis shabu yang dibalut dengan plastik warna hitam dan dibalut lakban warna kuning.

“Pengembangan di lakukan dengan penyelidikan terhadap tersangka AN alias CG alias CL dan dari hasil interogasi, tersangka AN alias CG alias CL mengakui bahwa baru saja membeli 3 (tiga) bungkus plastik berisi Narkotika jenis shabu tersebut dari seorang laki-laki yang bernama panggilan RN yang diterima melalui perantara seorang laki laki yang bernama panggilan HR yang dibeli seharga Rp.360.000.000 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) per kilogramnya,” Sebut Kapolres.

Tim Opsnal Satres Narkoba membawa tersangka AN alias CG alias CL kerumah miliknya di Jalan Pahlawan Gang Melati No. 07 Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai, kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 1 (satu) bungkusan kecil plastik klip transparan berisi diduga Narkotika jenis shabu berat kotor 0,68 (nol koma enam delapan) gram didalam lemari buku yang ada diruang tamu.

“AN Alias CG Alias CL mengakui bahwa benar Satu bungkusan kecil plastik klip transparan berisi diduga Narkotika jenis shabu berat kotor 0,68 (nol koma enam delapan) gram adalah miliknya sendiri yang juga diperolehnya dari RN yang diterima melalui perantara HR. Tersangka AN allas CG allas CL mengaku memperoleh Narkotika jenis shabu tersebut dari seorang laki-laki yang bernama panggilan RN namun pada saat menerimanya tidak melalui RN melainkan melalui perantara HR yang mana HR adalah orang suruhan dari RN,” kata nya lagi

“Namun hingga saat sekarang ini masih dalam penyelidikan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Bekerja sama dengan TNI AL dan Ditres Narkoba Polda Sumut guna mengetahui jaringan masuknya Narkotika jenis shabu tersebut. Tersangka AN alias CG alias CL mengaku bahwa 3 (tiga) bungkus plastik berisi Narkotika jenis shabu tersebut akan dijual seharga Rp.380.000.000 (tiga ratus delapan puluh juta rupiah) per kilogram,” terang nya kembali MN.

Tersangka AN alias CG alias CL mengaku apabila berhasil menjual 3 (tiga) bungkus plastik berisi Narkotika jenis shabu tersebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) per kilogram dan apabila berhasil menjual 3 (tiga) bungkus plastik berisi Narkotika jenis shabu tersebut maka tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah).

“Selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjungbalai membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Tanjungbalai guna proses lebih lanjut. Hukumanterhadap tersangka Pidana Mati, atau seumur hidup, 20 Tahun atau Paling singkat 5 (lima) Tahun. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik,” ungkap AKBP Triyadi

Berikut barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa Tiga bungkus plastik teh china merk GUANYINWANG warna Hijau dibalut dengan plastik warna hitam dan dibalut lakban warna kuning diduga berisi Narkotika jenis shabu yang setelah ditimbang berat kotor seluruhnya 3.151.8 (tiga ribu seratus lima puluh satu koma delapan) gram.

Satu bungkusan kecil plastik klip transparan berisi diduga Narkotika jenis shabu berat kotor 0,68 (nol koma enam delapan) gram. Satu unit Hand Phone merk SAMSUNG warna biru nomor: Sim Card 0823 6509 8888 IMEI 355335090190324/01 IME12 355336090190322/01. Satu unit sepeda motor merk Yamaha N Max warna hitam BK 2815 QAH kendaraan nomor mesin G3E4E0312045 nomor rangka MH3SG3110GK066834. Satu lembar STNK (surat tanda nomor kendaraan bermotor) sepeda motor merk Yamaha warna hitam BK 2815 QAH nomor mesin G3E4E0312045 nomor rangka MH3SG3110GK066834 dan atu lembar platik asoy warna hitam.

 

Pewarta: Miko
Sumber: Kasi Humas

Loading