Puluhan Anggota LSM Penjara Gerudug Kantor Camat Pelumbon, Hingga Terjadi Ketegangan, Ada Apa Ya?
KAB. CIREBON – Lensaexpose.com
Puluhan anggota LSM Penjara gerudug Kantor Kecamatan Pelumbon. Pasalnya Dadang Raiman, S.Pd, MM selaku Camat Pelumbon dalam menyelenggarakan acara Pembinaan tentang wawasan kebangsaan dalam pelaksanaannya tidak melibatkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang lebih memiliki liding sektor dalam tugas tersebut.
Alih-alih Selaku Camat, Dadang palah mengundang nara sumber dari anggota DPRD, bukan dari Kesbangpol.
Dalam hal ini tak pelak Dadang selaku Camat mendapatkan cecaran pertanyaan dari Ketua LSM Penjara dan anggota lainnya, karena telah mengundang orang yang bukan bidang teknis dalam melaksanakan pembinaan tentang wawasan kebangsaan, dan Camat di anggap konyol karena telah mau menerima perintah tugas yang tidak bermanfaat langsung bagi kepentingan masyarakat di saat masyarakat sedang di landa kesulitan, Selasa (12/04/2022).
Nara sumber yang di undang antara lain H. Tanung anggota DPRD dari Fraksi PKB, Hermanto dari Fraksi Nasdem, dan Mas Whin dari LPBH PW NU Jabar.
Menjawab beberapa pertanyaan tersebut, Dadang mengatakan, dalam penyelenggaraan pembinaan wawasan kebangsaan, pihaknya mengaku tidak pernah mengajukan usulan, semua sudah masuk dalam sistem Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
“Karena sudah masuk dalam sistem DPA, maka kami harus melaksanakan, dan tidak bisa mengeluarkan lagi dari sistem DPA dan program ini usulan dari dewan, sehingga kami hanya bisa menjawab seperti itu Pak,” Ujar Dadang.
Dalam peristiwa tersebut Ketua DPC LSM Penjara H. Agus mengatakan, Demokrasi di Indonesia menganut 3 pilar trias politika di antaranya Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif.
Trias politika di anut sebagai bentuk Pemisahan kekuasaan ke tiga institusi dalam mengemban tugasnya masing-masing untuk mencegah penyalah gunaan kekuasaan,” tegas Agus.
Menurut Agus, DPRD mempunyai tugas dan wewenang: Membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Bupati, membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan oleh Bupati.
DPRD juga memiliki tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD bukan mengambil alih kewenangan Kesbangpol dalam menjalankan tugasnya,” ujar Agus.
Menurut Agus, di situasi masyarakat yang sedang mengalami kesulitan DPRD sebagai wakil rakyat harusnya memiliki sensitifitas terhadap kesulitan warga dengan membuat program yang bersentuhan dengan kebutuhan pokok warga, jangan palah menjadi pemain,” terangnya.
“Jangan sampai wakil rakyat palah menciderai perasaan rakyatnya di saat rakyat sedang mengalami kesulitan, karena harga-harga sedang mengalami lonjakan.
Masih menurut Agus, masyarakat saat ini tidak membutuhkan program retorika, tapi membutuhkan program yang menyentuh kebutuhan pokok masyarakat seperti komoditas pangan murah, Minyak goreng murah, beras murah,” tutur Agus.
“Apa lagi berdasarkan infestigasi kami menemukan anggaran 100 juta perkecaematan dalam pelaksanaan tersebut, kalau di kali 40 Kecamatan sama dengan 4 Milyar,” ungkap Agus.
“Jadi jelas menurut saya program pembinaan wawasan kebangsaan adalah program ugal-ugalan agar Dewan mendapatkan uang.
“Atas dasar ini kami menuntut agar pelaksanaan program pembinaan wawasan kebangsaan ini segera di hentikan, uangnya di kembalikan ke kas Daerah, kemudian di pergunakan untuk kebutuhan pokok masyarakat,” tegas Agus.
Di tempat yang sama, Hermanto selaku anggota Dewan mengaku, pihaknya datang sebagai nara sumber karena di undang oleh pihak penyelenggara dalam hal ini Camat.
“Kehadiran saya ke sini karena di undang, sekalipun saya sebagai anggota Dewan, tapi saya di undang,” tutur Hermanto.
Terkait dengan aspirasi dari LSM Penjara agar semua kegiatan pembinaan wawasan kebangsaan di hentikan semua, karena tidak efektif dan kurang tepat situasinya, pihaknya akan menyampaikan kepada rekan-rekan di DPRD, menurutnya, apa yang ia lakukan karena sudah melalui proses DPA.
Dalam peristiwa tersebut sempat terjadi ketegangan, dikarenakan adanya kesalah pahaman antar kedua belah pihak.
Ketegangan berawal ketika ada dari salah satu pembicara yang datang terlambat, dan kedatangannya sebagai narasumber dari unsur tokoh masyarakat.
Pihak LSM Penjara awalnya beranggapan pembicara tersebut adalah Wakil rakyat, setelah memperjelas bahwa dirinya datang sebagai undangan yang mewakili tokoh masyarakat, maka pihak Agus dan jajarannya bersikeras agar yang bersangkutan sebaiknya duduk bersama LSM Penjara dan turut serta memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan duduk di depan bersama Dewan, dan ketegangan tersebut tidak berlangsung lama karena di relai oleh Pol PP yang bertugas di dalam ruang acara.
Acara akhirnya di pending dan tidak dilanjutkan oleh Camat selaku penyelenggara, hingga ada petunjuk selanjutnya. Hal ini disampaikan oleh Dadang selaku Camat Pelumbon.
Dalam pernyataan sikap terakhirnya Agus selaku Ketua LSM Penjara berjanji akan mengawal kasus tersebut sampai benar-benar program yang tidak bermanfaat bagi rakyat di hentikan. (Piryanto)