Jumat, November 22, 2024
DaerahPemerintahan

Pemkot Tanjungbalai Gelar Kegiatan Pendampingan Penyusunan Standar Pelayanan Publik Sekaligus Launching Aplikasi SIPUKAT

Tanjungbalai, Lensaexpose.com

Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai melalui Bagian Organisasi Sekretariat Tatalaksana Daerah (ORTA) melaksanakan Pendampingan Penyusunan Standar Pelayanan Publik sekaligus Launching Aplikasi “SIPUKAT” (Sistem Informasi Kepuasan Masyarakat), di Aula Sutrisno Hadi Kantor Wali Kota, Tanjungbalai, Rabu (9/3/2022).

Kegiatan yang bekerjasama dengan Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara itu dibuka secara resmi oleh Pejabat Sekertaris Daerah Kota (Pj Sekdakot) Tanjungbalai Nurmalini Marpaung didampingi Kabag ORTA Hamdani.

Sementara Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar selain meresmikan Aplikasi “Sipukat” juga bertindak selaku Narasumber bersama Edward Silaban Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman Sumut.

Pj Sekda Nurmalini mewakili Plt Walikota Tanjungbalai saat membuka acara menegaskan bahwa penyelenggara Pelayanan Publik berkewajiban untuk memenuhi Standar Pelayanan Publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Ia berharap kepada Kepala OPD/Unit Kerja agar mempercepat upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan publik secara terus menerus dan berkelanjutan dengan kepatuhan terhadap penerapan Standar Pelayanan Publik.

“Penerapan standar pelayanan publik bagi perangkat daerah/unit kerja di lingkungan Pemkot Tanjungbalai ini harus terus terdorong menyelenggarakan pelayanan yang berkualitas sesuai amanat UU No. 25 Tahun 2009.

Sehingga dengan adanya pendampingan penyusunan standar pelayanan publik ini dapat menjadi acuan bagi pegawai Unit Pelaksana Teknis dan OPD dalam melaksanakan tugas. Jadi standar pelayanan dapat mudah dimengerti, mudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang jelas bagi masyarakat,” urai Nurmalini menyampaikan.

Disampaikan pula oleh Kabag Orta Hamdani selaku Ketua Panitia Kegiatan bahwa Pemerintah Kota Tanjungbalai mendapatkan predikat KUNING dalam Penilaian Kepatuhan yang diselenggarakan Ombudsman Republik Indonesia pada tahun 2021, dan pada tahun ini akan kembali dinilai.

“Pada dasarnya nilai kepatuhan KUNING sebenarnya bisa di upgrade jauh lebih tinggi. Bahkan bisa mencapai zona hijau yang kita harapkan atau kepatuhan tinggi.

Semoga ini dapat menjadi motivasi bagi dapat terus terpacu mendapatka predikat HIJAU tersebut, bukan semata-mata agar mendapat penilaian yang baik, tetapi juga demi meningkatnya kualitas pelayanan kepada masyarakat. Itulah yang melatarbelakangi kami dari orta menginisiasi kegiatan pendampingan ini,” kata Hamdani.

Kegiatan diikuti oleh peserta dari OPd di Lingkup Pemkot Tanjunbalalai yang bertugas menangani publik secara langsung seperti Disdukcatpil, Dinas Perizinan, Dinas Pendidikan, Disnaker, Rumah Sakit dan 8 Puskesmas.(A Fazari)

Loading