Kamis, November 21, 2024
DaerahPemerintahan

91 Instansi Pemerintah di Beltim Masuk Dalam Seleksi Penilaian (IP) Terbaik Pada Pekan Panutan Pajak Tahun 2022

Belitung Timur, Lensaexpose.com – Sebanyak 91 Instansi Pemerintah (IP) di Belitung Timur (Beltim) masuk ke dalam seleksi penilaian IP terbaik pada Pekan Panutan Pajak Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Manggar bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjungpandan di ruang rapat Bupati Beltim, Selasa (01/03/2022).

Kepala KP2KP Manggar, Edi Purwanto mengatakan 91 IP tersebut terdiri dari 43 IP Daerah, 39 IP Desa dan 9 IP Pusat.

“KP2KP menyeleksi 3 kategori instansi yaitu pemerintah pusat, Daerah dan Desa yang terbaik di dalam men-support dan mengelola SDM ASN-nya dalam rangka lapor SPT Tahunan melalui e-filling,” jelasnya.

Disampaikan Edi, IP Daerah dengan persentasi e-fillling ASN terbesar tahun 2022 untuk Terbaik Pertama diraih oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Beltim, Terbaik Kedua oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Beltim serta Terbaik Ketiga oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Beltim.

Alhamdulillaah sudah ada upaya sangat besar, dan ternyata mereka cukup aktif dari awal-awal bulan sudah lapor SPT ke KP2KP Manggar. Kami sampaikan terima kasih atas gerakannya untuk lapor SPT segera mungkin,” ucap Edi.

Ia menambahkan, untuk kategori IP dengan tingkat pelaporan pembayaran terbaik Tahun 2021. Juara Terbaik Pertama adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Beltim, Terbaik Kedua yaitu Inspektorat Kabupaten Beltim dan Terbaik Ketiga Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Beltim

Untuk penghargaan Instansi pemerintahan desa. Juara 1 bertahan dari tahun lalu yaitu Desa tanjung Batu Itam, Kedua Desa Bentaian Jaya dan Ketiga Desa Selinsing. Sedangkan Instansi Vertikal oleh BPS Kabupaten Belitung Timur,” ungkap Edi.

Bupati Beltim Burhanudin, saat memberikan sambutan menghimbau kepada seluruh Pimpinan Perangkat Daerah di Kabupaten Beltim untuk turut mengontrol dan mengawasi jalannya kewajiban pelaporan SPT Tahunan para pegawai di instansinya masing-masing.

Kepada seluruh ASN di Kabupaten Belitung Timur, sebagai wajib pajak untuk mentaati dan melaksanakan serta melaporkan SPT tepat waktu. Dengan batas waktu kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2021 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sampai tanggal 31 Maret 2022 dan untuk Wajib Pajak Badan sampai tanggal 30 April 2022,” jelasnya.

Aan berharap melalui penghargaan yang diberikan, bisa menjadi motivasi bagi instansi penerima penghargaan untuk tetap mempertahankan prestasinya dalam kegiatan pelaporan pajak serta dapat memotivasi instansi yang lain dalam tertib pelaporan pajak.

Ini dengan harapan agar seluruh ASN secara bersama-sama untuk berpartisipasi aktif menyukseskan kewajiban pelaporan SPT Tahunan serta para pegawai pemerintah mampu untuk menjadi role model wajib pajak di tengah masyarakat,” tuturnya.

Acara ini juga turut dihadiri oleh Bupati Beltim, Forkopimda Beltim, Sekretaris Daerah Kabupaten Beltim, Asisten dan staff ahli Bupati Beltim, Kepala KPP Pratama Tanjungpandan dan Kepala Diskominfo Kabupaten Beltim. Adapun melalui daring diikuti oleh seluruh instansi pemerintah daerah, desa dan pusat. (Tomy)

Loading