Menu

Mode Gelap
Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 dan Peningkatan Literasi Statistik Masyarakat Wali Kota Mahyaruddin : Landasan Utama Bantarjati Istimewa Realisasikan Drainase Hotmix Pake Dana Bankeu Anggaran 2025 Sinergi Pemko Tanjungbalai dan Bank Sumut Hadirkan Akses Hunian Layak Terjangkau Sahkan Perda Pelindungan Guru, DPRD Kota Bogor Ingin Ciptakan Ekosistem Sehat Dunia Pendidikan Kementerian Sosial RI Menyelenggarakan Kegiatan Pemberdayaan Bagi Kelompok Rentan Dikantor Camat Tanjungsari Hadiri Safari Dakwah Nusantara bersama Bunda Indah, Wakil Wali Kota Tanjungbalai: Momentum Memperdalam Nilai Keagamaan – Mempererat Silaturahmi dan Sinergi Antara Umat, Aparat Serta Pemerintah

Sumatera Utara

Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Pensiunan ASN Golongan III, Bahas Aset Pemko Yang Saat Ini dipakai Menjadi Rumah Tempat Tinggal

badge-check


					Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Pensiunan ASN Golongan III, Bahas Aset Pemko Yang Saat Ini dipakai Menjadi Rumah Tempat Tinggal Perbesar

Tanjungbalai | Lensa Expose.com

Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim menerima audiensi dan kunjungan dari Penghuni Rumah Dinas Golongan III PNS yang telah pensiun di ruang kerjanya, Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Selasa (14/10/2025).

Kepada Wali Kota Tanjungbalai, perwakilan PNS, Finke S Sonda menyampaikan permohonan untuk dapat memiliki Tanah dan Bangunan yang berada di Jalan MT. Haryono depan SMAN 1 karena mereka sudah 42 tahun menempati Rumah tersebut.

Ia membenarkan, aset Pemko Tanjungbalai yang saat ini mereka tempati sebagai rumah tempat mereka tinggal merupakan aset yang dulunya adalah masih milik Pemerintah Kabupaten Asahan dan sekarang Aset tersebut sudah dilimpahkan kewewenangannya ke Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim mengatakan pada prinsipnya beliau menyetujui untuk diserahkan kepada yang menempatinya saat ini tapi semua itu ada aturan dan mekanisme yang harus dilakukan. “Semua harus melalui proses yang benar dan persetujuan dari DPRD nantinya,” ujarnya.

Lanjut Wali Kota, Sesuai peraturan yang berlaku, yang boleh diganti rugikan adalah rumah dinas golongan III sesuai ketentuan Permendagri 19 thun 2016.

Usai pertemuan ini, saya meminta bidang aset untuk menyiapkan segala sesuatu yang menjadi dasar buat Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk diajukan ke DPRD guna mendapatkan persetujuan, pungkasnya.

Hadir juga dalam pertemuan itu, Asisten Administrasi dan Umum Walman Riadi P Girsang, Plt Kadis Perkim Fadly Lubis, Kabid Aset BPKPD Safrida. (Mariyani)

Baca Lainnya

Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 dan Peningkatan Literasi Statistik Masyarakat Wali Kota Mahyaruddin : Landasan Utama

15 November 2025 - 10:16 WIB

Sinergi Pemko Tanjungbalai dan Bank Sumut Hadirkan Akses Hunian Layak Terjangkau

15 November 2025 - 02:00 WIB

Hadiri Safari Dakwah Nusantara bersama Bunda Indah, Wakil Wali Kota Tanjungbalai: Momentum Memperdalam Nilai Keagamaan – Mempererat Silaturahmi dan Sinergi Antara Umat, Aparat Serta Pemerintah

14 November 2025 - 08:27 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Hadiri High Level Meeting TPID dan TP2DD Wilayah Sisi Batas Labuhan di Parapat

14 November 2025 - 03:35 WIB

Tinjau Sejumlah Dapur SPPG, Wakil Wali Kota Bersama Satgas MBG Kota Tanjungbalai  Pastikan Standar Higienitas dan Kualitas Produksi

14 November 2025 - 03:31 WIB

Trending di MBG
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต