Lakukan Tindak Pidana Pencurian, Harun Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Belitung, Lensaexpose.com
Terbukti mencuri uang dan handphone (Hp) milik anggota DPRD Kabupaten Belitung Prayitno Catur Nugroho (PCN), Harun divonis 1 tahun 2 bulan penjara.
Vonis hukuman tersebut dibacakan dalam sidang online di Ruang Cakra, Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Rabu (23/2). Sidang ini dipimpin Hakim Ketua Anak Agung Niko Brahmana Putra.
Putusan Majelis Hakim PN Tanjungpandan lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung menuntut terdakwa Harun dengan penjara selama 2 tahun.
Sebab, dia terbukti secara sah melawan hukum dengan cara mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain untuk dimiliki secara melawan hukum.
Harun melakukan perbuatan tindak pidana pencurian tersebut pada waktu malam, di dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup anggota DPRD Belitung.
Kasus pencurian ini berawal saat anak Harun meminta uang kepada PNC. Namun pada saat itu tidak diberi karena PCN tak memiliki uang. Sehingga muncul Harun niat untuk melakukan pencurian di rumah PNC pada 11 Mei 2021.
Saat itu, Harun yang sudah memiliki niat untuk maling mendatangi rumah PCN di Jalan Mualim, Desa Air Merbau sekitar pukul 02.30 WIB dini hari. Dia datang dengan mengendarai motor Honda PCX warna hitam miliknya.
Sesampainya di rumah korban, terdakwa memarkirkan kendaraannya di samping pagar rumah PCN. Setelah itu, Harun masuk ke dalam rumah tersebut melalui jendela belakang.
Di dalam Harun langsung menuju ke ruang tengah. Lalu, dia melihat tas yang ada di meja. Setelah itu dia membuka tas tersebut, lalu mengambil uang sebesar Rp 2 juta dan satu unit handphone Oppo A3S.
Usai mendapat barang tersebut, dia langsung keluar. Hingga akhirnya, korban melaporkan ke Polres Belitung hingga akhirnya Harun ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta.
Setelah mendengarkan keterangan saksi dan barang bukti pada saat persidangan, Kejari Belitung mampu membuktikan Harun bersalah. Yakni melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan ke 5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pencurian.
Oleh karena itu, JPU meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan menyatakan Harun bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang diketuai Anak Agung Niko Brahmana Putra, sependapat dengan tuntutan Jaksa. Yakni menyatakan Harun bersalah melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan 5 KHUP Tentang Pencurian.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan orang lain. Selain itu, Harun sudah pernah di Hukum dengan kasus yang sama. Sedangkan hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya.
“Oleh karena itu, mengadili terdakwa Harun terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara. Serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu,” kata Anak Agung Niko Brahmana, dengan mengetuk palu hakim. (Len)