Senin, November 25, 2024
DaerahPemerintahan

Sosialisasi E-Filling di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belitung Timur

Belitung Timur, Lensaexpose.com

Manggar,Belitung tiiimur – Sejumlah 60% dari seluruh ASN di Pemkab Belitung Timur (Beltim) sudah menyelesaikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh). Ditargetkan hingga akhir Maret 2022 ini seluruh ASN akan melaporkan SPT.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Manggar, Edi Purwanto usai acara sosialisasi E-Filling dan pandu pelaporan SPT Tahunan di ruang rapat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Beltim, Kamis (24/02/2022).

Edi mengatakan, KP2KP Manggar tahun ini menargetkan peningkatan kepatuhan E-Filling terutama untuk ASN.

Untuk diketahui, SPT adalah laporan wajib pajak atas pembayaran PPh. Pelaporan SPT Tahunan dilakukan setiap tahun atas pajak tahun sebelumnya dan batas waktu pelaporan pajak bagi wajib pajak pribadi atau pekerja adalah maksimal tiga bulan setelah tahun pajak berakhir atau pada akhir maret.

Targetnya seluruh ASN di Beltim bisa E-filling. Karena salah satu indikator kinerja utama kami adalah kepatuhan dalam pelaporan SPT melalui E-Filling,” jelasnya.

Ditambahkan Edi, guna percepatan penyampaian laporan SPT Tahunan ini, pihaknya mengadakan perlombaan atau penilaian bagi instansi pemerintah yang terbaik dalam pelaporan SPT melalui E-Filling para ASN-nya.

“Semoga sampai akhir Februari sudah bisa selesai 100% dan kami akan memberikan penghargaan kepada instansi yang terbaik persentasinya tanggal 1 Maret 2022 nanti pada saat Pekan Panutan bersama Bapak Bupati,” tuturnya.

Sementara itu Kepala Diskominfo Kabupaten Beltim, Bayu Priyambodo menyampaikan apresiasinya terhadap kedatangan tim KP2KP Manggar tersebut.

Kami bersyukur mendapat kunjungan dan sosialisasi teknis pelaporan SPT Tahunan dari KP2KP Manggar, karena dengan ini kita bisa akselerasi percepatan di dalam pelaporan SPT tahunan untuk ASN di lingkungan Diskominfo Kabupaten Beltim,” ujar pria yang akrab disapa Bayu.

Meskipun batas akhir pelaporan tanggal 31 Maret 2022, Ia berharap laporan SPT Tahunan ini bisa selesai secepat mungkin selaras dengan percepatan pelaporan e-LHKPN sesuai edaran Bupati Beltim.

Diselaraskan dengan kebijakan bapak Bupati, mudah-mudahan di Diskominfo Kabupaten Beltim, kita taat lapor LHKPN bagi yang wajib lapor dan taat Pajak SPT Tahunan untuk seluruh ASN di Diskominfo Kabupaten Belitung Timur. Targetnya akhir Februari sudah lapor semua. (Tomy)

Loading