Personil Sat Lantas Polres Tanjungbalai amankan Pemiliki Narkotika Jenis Sabu, Saat Melaksanakan Penyuluhan Tertib Berlalulintas
Tanjung Balai | Lensaexpose.com
Personil Sat Lantas Polres Tanjung Balai sewaktu Sedang melaksanakan Ops Kegiatan Himbauan Tertib Berlalu lintas.
Dijalan Veteran Kelurahanan Indra Sakti Kec Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.
Lebih lanjut, telah mengamankan Pemilik Narkotika Jenis Sabu. Rabu tanggal 23 Februari 2022 sekira Pukul 08.00 Wib,
Tersangka yang diamankan tersebut yaitu bernama AZMI TANJUNG als AZMI Laki-laki, Umur : 29 thn, Islam, Nelayan, Alamat : Jl. Es Dengki Gg. Mancis Kota Tanjung Balai.
Turut diamankan dari tersangka barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga Narkotika jenis shabu berat kotor 0,62 (nol koma enam dua) gram, 10 bungkus plastik Transparan ukuran kecil, Satu Buah Mancis, Satu bungkus Kotak Rokok CLUB X, Satu buah Kaca, Satu buah pipet.
Kasat Lantas Polres Tanjungbalai AKP HW Sihaan SH yang ada dilokasi sewaktu Tersangka diamankan.
Kepada wartawan media mengatakan hari ini tanggal 23 Februari 2022 sekira pukul 08.00 Wib ketika Personil Sat Lantas Polres Tanjung Balai Sedang Melaksanakan Kegiatan Himbauan Tertib Berlalu lintas.
Dijalan Veteran Kota Tanjung balai, sewaktu Petugas Mengarahkan Pengendara Yang Tidak Memakai Helm Agar Berhenti, ditemukan satu orang pengendara yang Agak Gelisah Dan Menjauh, Selanjutnya Petugas Memanggil Kembali Supaya Mendekat Untuk Di Himbau.
Tetapi Juga Tidak Mau, Badan sipengendara Gemetaran Dan Kaki gemeteran, melihat keadaan pengendara tersebut,
Petugas Mencurigainya dan Memerintahkan Si Pengendara Membuka Tempat Duduk Sepeda Motornya, Namun Tidak ada apa apa isinya.
Selanjutnya Petugas Mengecek atau Menggeledah celana Si Pengendara.
Namum Si Pengendara Mau Melarikan Diri tapi tetap ditahan Petugas dan Memeriksa Seluruh isi kantong celananya, dikantong celana sebelah kanan ketika di Periksa ditemukan 1 Bungkus Rokok dan Isinya terdapat Bungkusan kecil Isinya Narkotika jenis Sabu.
Selanjutnya untuk menindak lanjuti penemuan tersebut.
kemudian Terhadap Pengendara Sepeda motor dan barang bukti yang ditemukan darinya dibawa ke Kekantor Sat Narkoba Polres Tanjungbalai guna di Proses sesuai hukum yang berlaku. (Miko franata)