Pelaku Ancam Korban Dengan Sajam Didorr Unit Jatanras Polres Asahan
ASAHAN, Lensa Expose.com
Lili Yati (23) Warga Dusun IX Desa Sidua Dua Kecamatan Kualu Selatan Kabupaten Labuhan Batu Utara, diduga menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) di Asahan oleh seorang Pria berinisial SKT alias Sikkat (24) merupakan warga Desa Sei Siartik Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhan Batu Selatan.
Hal ini di ungkapkan Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasat Reskrim AKP Ramadhani kepada wartawan, Kamis Pagi (02/12/2021) mengatakan, Pelaku ini nekat melakukan aksi kekerasanya diduga karena mengincar barang berharga milik korban.
Kapolres menuturkan, Berawal sikorban mendapatkan informasi dari akun Facebook (FB) tawaran dari pelaku tentang lowongan kerja di Koperasi harian. Usai saling komunikasi, Pelaku diduga sang pemilik akun FB mengajak korban untuk ketemuan disuatu tempat yang sudah disepakati.
Jumat Pada 26 November 2021 sekira pukul 15.00 Wib korban berangkat dari rumah membawa 1 (satu) unit hand phone OPPO A37F warna gold dan uang sebesar Rp. 400 ribu, naik bus KUPJ menuju SPBU Kampung Durian Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara, sesuai tempat pertemuan yang diduga sudah diatur oleh pelaku.
Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, Dilokasi pertemuan itu Pelaku datang menghampiri korban dengan mengenderai sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah dan langsung mengajak korban kesuatu tempat dengan dalih minta di temani mau mengutip uang angsuran.
Setiba dilokasi tempat sunyi pelaku nekat menodongkan pisau kalter yang sudah disiapkan pelaku kearah leher korban dan mengancam korban untuk menyerahkan semua barang berharganya seperti Hp android dan sejumlah uang yang korban bawak. Dengan terpaksa korban pun menuruti pemaksaan pelaku.
Pelaku diduga juga sempat meminta korban untuk membuka pakaianya, namun saat korban mengalihkan pelaku meminta agar pisau tersebut dijauhkan dari lehernya, seketika itu korban berhasil melarikan diri hingga meminta pertolongan kepada warga sekitar, lanjutnya
Korban yang tidak terima atas kekerasan dan pengancaman yang dialaminya hingga korban mengalami kerugian, korban pun melaporkan kejadian itu ke Unit Satuan Reskrim Polres Asahan, Nomor: LP / B / 961 / XI / 2021 / SPKT / POLRES ASAHAN / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 27 November 2021.
Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan langsung bergerak cepat memburu terduga pelaku, berdasarkan ciri ciri pelaku dan informasi yang didapat, “Hingga akhirnya Polisi mendapatkan laporan lokasi keberadaan pelaku sedang berada tinggal di Desa Sei Beluru Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan,” terangnya
Pelaku berhasil diringkus Polisi saat pelaku sedang berada keluar rumah kearah jalan lintas tepatnya di Desa Durian Kecamatan Meranti, mencoba melawan petugas saat hendak di tangkap, Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur berupa timah panas bersarang dikaki kiri pelaku, Rabu (01/12) sekira Pukul 14.00 Wib.
Sebelum petugas menjebloskan pelaku kedalam sel tahanan, pelaku di larikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, diperjalanan Polisi mengintrogasi pelaku hingga pelaku mengakui atas perbuatanya terhadap korban, Sekira Pukul 17.30 Wib pelaku memberitahu petugas dimana letak keberadaan pisau yang digunakan pelaku, yang sudah dibuang pelaku disekitar rumah kosong.
“Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, Guna proses penyidikan lebih lanjut, pelaku terpaksa menginap ke sel tahanan Mapolres Asahan,” ungkap Kapolres kepada wartawan. (Miko)
Editor : Irfan Lubis