Jumat, November 22, 2024
DaerahPemerintahan

Pemkab Garut Deklarasi Penolakan Penggunaan Knalpot Bising Tidak Standar

GARUT | Lensa Expose.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mendeklarasikan Penolakan Penggunaan Knalpot Bising Tidak Standar di Wilayah Kabupaten Garut. Deklarasi dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan apel gabungan terbatas di Lapang Sekretariat Daerah (Setda), Jalan Pembangunan No 185 Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (8/11/2021).

Deklarasi Penolakan Knalpot Bising Tidak Standar ini merupakan inovasi dari Kapolres (Kepala Kepolisian Resor) Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono dengan didukung oleh Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Garut, Neva Sari Susanti dan Dandim 0611 Garut, Letkol CZi Deni Iskandar serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Garut lainnya.

Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengatakan, Ia menyampaikan, deklarasi ini merupakan salah satu langkah untuk melakukan penertiban lalu lintas di lingkungan masyarakat, agar masyarakat tidak merasa terganggu dengan adanya knalpot bising.

“Tentunya hari ini kita berkomitmen untuk menolak penggunaan knalpot bising atau yang tidak (sesuai) standar, ini adalah bentuk perlawanan kita terhadap apa yang disebut dengan ketidaktertiban,” katanya.

Lanjut Rudy, dirinya beralasan knalpot bising telah memberikan dampak negatif terhadap lingkungan, apalagi  bila dilakukan penelitian lebih jauh, knalpot bising  juga menjadi cikal bakal tindakan-tindakan kriminal pengguna kendaraan bermotor.

Pihaknya mengimbau kepada pemerintah kecamatan sampai ke tingkat desa beserta tokoh masyarakat agar bisa bekerja sama untuk memberikan dukungan dalam memberikan sosialisasi masyarakat terkait larangan penggunaan knalpot bising sebelum diberlakukannya razia sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Para kepala desa dan para lurah di Kabupaten Garut saya instruksikan untuk melakukan sosialisasi, dilakukan pendekatan-pendekatan kepada anak muda di satu kampung misalnya masih terdengar suara bising,” tutur Rudy Gunawan.

Ia berharap, sosialisasi dilakukan melalui pendekatan-pendekatan persuasif sebelum dikenakan razia sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga mereka dengan sukarela mengganti dengan knalpot  standar.

“Sosialisasi ini bisa segera dilakukan mengingat peraturan pelarangan penggunaaan knalpot bising ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas,

Dimana aparat hukum diberikan amanat untuk menegakkan disiplin terkait pelarangan penggunaan alat-alat yang tidak standar, sehingga tidak akan mengganggu ketertiban masyarakat umum,” papar Bupati.

Sementara itu, Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, SIK, MSi, menerangkan, Gerakan Garut Tanpa Knalpot Bising atau Tidak Standar ini merupakan sebuah upaya dari pemerintah yang bersinergi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda maupun organisasi otomotif di seluruh Kabupaten Garut,

“Untuk tahap awal gerakan ini akan dilakukan selama satu bulan dan akan dilakukan evaluasi setelah pelaksanaannya. Selain itu, bagi masyarakat yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya. (Suwito)

Loading