Aksi Pencurian Terekam CCtv, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku
Tanjung Balai | Lensaexpose.com
Unit Satuan Reskrim Polsek Datuk Bandar jajaran Polres Tanjung Balai berhasil menangkap satu orang tersangka dari kasus pencurian dengan pemberatan.
Berdasarkan laporan, Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di jalan Husni Tamrin, Senin malam 1 November 2021 Namun satu orang kawan pelaku masih buron.
Tersangka yang berhasil di tangkap, ATN alias AN (42) merupakan warga jalan Pahlawan Indah Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi melaui Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri saat dihubungi melalui WhatsApp, Rabu Sore (3/11/2021).
Kasat Reskrim menyebutkan dari laporan korban, Tersangka ini pernah tinggal sebagai tetangga korban di jalan Pahlawan Indah Tanjung Balai.
“Dan korban juga mengenal tersangka beserta semua keluarganya,” jelas Kasat lebih lanjut.
Tersangka diamankan berdasarkan laporan dari korban bernama Adar pada 22 September 2021 di SPKT Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai.
Dan juga berdasarkan adanya bukti rekaman CCTV yang terpasang di rumah korban, mengungkapkan aksi yang mereka lakukan,” lanjutnya
Saat diintrogasi tersangka juga mengaku, sekira pukul 03.00 Wib saat itu tersangka Agustono alias Aguan melakukan aksinya bersama dengan kawanya bernama Apek.
Apek yang bertugas menunggu dipinggir jalan dengan sepeda motornya.
Sesampai dilokasi TKP tersangka langsung mengambil 2 buah baterai yang terpasang di mobil dumtruck, dan langsung diangkat ke atas sepeda motor.
Kemudian tersangka mengambil lagi 1 buah pelak mobil dumtruck yang terletak di dekat halaman rumah korban.
Selanjutnya baterai dan pelak tersebut dibawa pelaku bersama dengan kawannya si Apek menggunakan sepeda motor, akan dijual.
Bersama berupa alat bukti velak mobil dan rekaman cctv, Tersangka diamankan ke Polsek Datuk Bandar, sementara kawanya Apek yang katanya penduduk jalan Nelayan Tanjungbalai ini, masih dalam pencarian orang (DPO)
Tersangka terancam pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e subs 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” ungkap Kasat Reskrim di akhir penjelasan. (Miko)
Editor : Admin