Menu

Mode Gelap
DPRD Kota Bogor Menggelar Rapat Paripurna Membahas Rancangan KUA-PPAS Bersama Pemkot TP-PKK Kota Tanjungbalai Kembali Bawa Pulang Piala Bergilir Usai Raih Juara Umum Jambore PKK Sumut 2025 Wali Kota Mahyaruddin: Segera Lakukan Pemetaan Aset, Lahan dan Bangunan Sukseskan Program Koperasi Kelurahan Merah Putih Bupati Tanjung Jabung Barat Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Baru DBMSDA Kabupaten Tangerang Yakinkan Proyek Nasional Underpass Bitung Mulai Bulan November 2025 Pemkab Tangerang dan Pengembang Lippo Sepakat Normalisasi Kali Sabi

Daerah

Warga Keluhkan Debu Jalan Dampak Proyek Pipa WTP (Water Treatment Pump)

badge-check


					Warga Keluhkan Debu Jalan Dampak Proyek Pipa WTP (Water Treatment Pump) Perbesar

Belitung | Lensa Expose.com

Pengerjaan proyek pemasangan SPAM pipa WTP (Water Treatment Pump) oleh Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kepulauan Bangka Belitung menimbulkan debu yang tentunya sangat menggangu kenyamanan pengguna jalan dan berdampak langsung ke pemukiman warga sekitar proyek pengerjaan.

“Hampir setiap hari debunya bertebaran seperti ini,” kata salah seorang warga sekitar.

Terlebih saat musim kemarau seperti saat ini, debu dari area proyek itu bertebaran kemana-mana. “Sempat di siram, sebentar muncul (debu) muncul lagi”. Kata salah seorang warga sekitar.

Kondisi ini makin di perparah kala kendaraan truck besar lewat partikel debu berterbangan ke pemukiman warga. Selain kondisi jalan yang rusak yang sebelumnya dikelukan warga kondisi ini semakin di perparah setelah debu tak ada penanganannya.

Akhirnya warga berupaya sendiri meminimalisir kondisi itu dengan cara membasahi di setiap sudut titik jalan.

“Didepan rumah masing-masing disiram, kalau tidak begitu debunya kemana-mana hingga masuk ke rumah,” ungkap seorang warga.

Hal ini diperparah dengan kondisi cuaca beberapa hari ini cukup panas, hingga debu beterbangan di area sekitar. Sementara berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2007, terkait ketertiban umum, dinilai hal ini tidak berjalan efektif.

Dalam Perda jelas disampaikan, setiap orang atau badan hukum yang melanggar Perda akan diberikan sanksi pidana tiga bulan atau denda sebesar Rp 50 juta.

Di pasal dua menyebutkan setiap orang atau badan hukum yang menggunakan jalan untuk mengangkut material bangunan wajib memberikan penutup, wajib membersihkan jalan apabila mengotori jalan. Jam operasional juga dibatasi, tidak disaat jam-jam sibuk. Selain itu kendaraan juga dilarang membawa bahan beracun, berdebu, berbau busuk atau bahan lain yang membahayakan keselamatan umum.

Warga mengharapkan ada perhatian atas permasalahan yang dirasakan oleh warga.
Secara regulasi pun terdapat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 20/PRT/M/2011 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan.

Permen PU nomor 20/PRT/M/2011 telah mengatur dan memberikan syarat tertentu yang harus dipenuhi bagi penggunaan jalan umum untuk kegiatan diluar dari peruntukan jalan umum. (Lendra Gunawan)

 

Editor : Admin

Baca Lainnya

Wali Kota Tanjungbalai Lantik Dua Pejabat Administrator, Kabag Kesra dan Kabag Orta Sekretariat Pemko Tanjungbalai

6 November 2025 - 01:33 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Buka FGD INAPROC: Peluang Baru Dukung Sistem Pengadaan Transparan, Akuntabel, Adaptif, dan Responsif

6 November 2025 - 01:31 WIB

Wakil Bupati Katamso Sambut Mahasiswa Magister Ilmu Lingkungan UNJA

2 November 2025 - 11:24 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Menandatangani Berita Acara Verifikasi IPPR dalam Revisi RTRW Bersama Kementerian ATR/BPN

31 Oktober 2025 - 01:50 WIB

Bupati dan KORMI Tanjab Barat Gelar Goes to Pesantren Peringati Hari Santri 2025

24 Oktober 2025 - 01:04 WIB

Trending di JAMBI
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต