Kota Bogor | Lensa Expose.com
Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil menerima kunjungan Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bogor. Dalam kunjungan tersebut PMII melaporkan ada restoran yang mengenakan PB1 (pajak pembangunan I / pajak restoran) ke pelanggan sebesar 11 persen.

“Di Kota Bogor ada kafe dan restoran yang dalam struknya mengenakan PB1 sebesar 11 persen. Padahal aturannya 10 persen,” ungkap Toni Al-Fajri, Lembaga Bantuan Hukum PMII Kota Bogor. Toni beserta pengurus PMII Kota Bogor berkunjung ke Kantor DPRD Kota Bogor, Rabu (17/9/2025).
“Apakah pajak tersebut dilaporkan?”, tanya Toni.
Menanggapi laporan tersebut, Adityawarman menyebutkan, DPRD sudah mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar melakukan pengawasan secara real-time untuk mengontrol wajib pajak secara akurat. “Kebocoran pajak lambat laun harus diperbaiki,” ujar Adityawarman.
Adityawarman menambahkan, Kota Bogor bertumpu pada sektor horeka (hotel, restoran dan kafe/katering). “Kemampuan keuangan Kota Bogor pada sektor ini cukup tinggi,” ucapnya.
“Namun omset dibawah 10 juta tidak dikenakan pajak,” pungkas legislator dari Partai Keadilan Sejahtera ini. (Afifah)