Kuala Tungkal | Lensa Expose.com
Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menerima audiensi sekaligus silaturahmi Kepala Balai Bahasa Provinsi Jambi, Drs. Muhammad Muis, M.Hum bersama tim, terkait sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia, di Ruang Rapat Bupati, Rabu (27/08/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Tanjung Jabung Barat didampingi perwakilan dari sejumlah perangkat daerah, di antaranya Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Dinas Perpustakaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kominfo, BKPSDM, Bagian Kerjasama, Bagian Organisasi, dan Bagian Hukum Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Bupati menyambut baik kunjungan ini dan menyatakan bahwa penting di era globalisasi saat ini untuk terus menjaga penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar di berbagai ruang publik maupun institusi resmi.
“Terima kasih kami ucapkan atas kehadiran Kepala Balai Bahasa Provinsi Jambi, Drs. Muhammad Muis, M.Hum bersama tim yang telah menginisiasi kegiatan audiensi kedaulatan bahasa negara ini. Audiensi ini sangat penting untuk generasi muda kita dalam melestarikan bahasa Indonesia di tengah gempuran bahasa gaul dan bahasa asing. Harapan kami, semoga pertemuan ini bisa menjadi bagian dari upaya bersama untuk mensosialisasikan dan menjaga Bahasa Indonesia sebagai identitas bangsa,” ucapnya.
Sementara itu, Muhammad Muis menjelaskan bahwa selain sebagai ajang silaturahmi, audiensi ini juga bertujuan untuk menyampaikan pentingnya penguatan posisi Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara. Ia menekankan bahwa di dalam Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 telah diatur soal kedaulatan bahasa sebagai simbol negara, yang peranannya harus terus diperkuat.
“Sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Bahasa Indonesia harus berdaulat di negeri sendiri. Contohnya, tulisan Bahasa Indonesia wajib ditempatkan di atas bahasa daerah dan bahasa asing di papan-papan petunjuk, billboard, dan yang lainnya”, ungkapnya.
Pengawasan penggunaan bahasa Indonesia dilaksanakan dengan prinsip pengutamaan bahasa Indonesia, yaitu dengan objek pengawasan Berupa nama geografi, bangunan atau gedung, merek dagang, lembaga pendidikan, organisasi, nama jalan, dan berbagai fasilitas umum. Dan Berupa peraturan perundang-undangan, dokumen resmi negara, pidato resmi, komunikasi resmi di pemerintah dan swasta, laporan lembaga, serta publikasi ilmiah.
Muhammad Muis juga menambahkan bahwa menjaga kedaulatan Bahasa Indonesia bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi perlu keterlibatan seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat.
Dan sebagai bentuk komitmen bersama, Balai Bahasa Provinsi Jambi akan memberikan pendampingan dalam pengawasan bahasa Indonesia kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Pendampingan ini mencakup penyuluhan Bahasa Indonesia, penguatan literasi kebahasaan dan kesastraan, pengelolaan dan pengembangan bahan pustaka, pelaksanaan Uji Kemahiran Berbahasa Indoensia (UKBI), pendampingan pengutamaan bahasa negara, pendampingan bahasa hukum, pelayanan dan pendampingan penerjemahan dan penjuru-bahasaan, serta pembinaan dan perlindungan bahasa daerah. (Sas)