Perum Perhutani KPH Tasikmalaya Adakan Acara Sosialisasi Aturan Tambang Emas Rakyat
Tasikmalaya | Lensa Expose.com
Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kelestarian hutan dan mendorong legalitas usaha tambang rakyat, Perum Perhutani KPH Tasikmalaya bersama Muspika Kecamatan Karangjaya dan Cineam menggelar kegiatan sosialisasi dan pengarahan kepada para msyarakat penambang emas. bertempat di Kantor Koperasi Tunggal Mandiri Bersatu, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya Rabu (11/6).
Kegiatan tersebut dihadiri peserta Sebanyak 76 peserta, yang terdiri dari ketua lobang dan tokoh penambang dari dua kecamatan. Pertemuan ini difokuskan untuk menyampaikan himbauan pentingnya agar tidak melakukan aktivitas penambangan sebelum seluruh proses perizinan resmi diterbitkan, seperti Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Rodiana Rahman selaku Wakil Administratur Perhutani KPH Tasikmalaya menerangkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi komunikasi terbuka dan kolaboratif yang selama ini dikedepankan Perhutani.
“Perhutani tidak hadir untuk menindak, tapi untuk membangun dialog. Kami sudah mengeluarkan Pertek sebagai bentuk dukungan administrasi, dan saat ini sedang memproses perpanjangannya. Kami menghimbau agar tidak ada aktivitas penambangan sebelum izin keluar, demi kelestarian hutan dan tertib hukum,” ujarnya.
Selain itu, Perhutani juga menawarkan solusi jangka pendek berupa program agroforestry sebagai alternatif penghasilan masyarakat selama masa tunggu perizinan.
Camat Karangjaya menyatakan bahwa pemerintah kecamatan siap mendukung seluruh proses legalisasi yang sedang berlangsung, dan akan terus menjalin komunikasi dengan instansi terkait.
“Kami mengapresiasi pendekatan yang digunakan Perhutani. Pemerintah kecamatan akan terus mendampingi masyarakat agar tetap berada dalam jalur yang legal dan konstruktif,” ujarnya.
Selanjutnya, Hendara selaku Ketua DPC APRI Kabupaten Tasikmalaya mengatakan, bahwa koperasi telah mengajukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang saat ini telah ditetapkan. proses pengajuan IPR dan PPKH juga sedang berjalan.
“Kami berharap Blok Cengal bisa menjadi proyek percontohan (pilot project) tambang rakyat yang legal. Proses ini kami ikuti dengan serius, dan kami mengapresiasi keterbukaan pihak Perhutani,” kata Hendra.
Yang menggembirakan, dalam forum ini para penambang secara terbuka menyatakan siap mengikuti seluruh prosedur perizinan yang berlaku, dan berkomitmen untuk tidak melakukan aktivitas tambang ilegal selama proses masih berlangsung.
Sebagai tindak lanjut Perhutani bersama Muspika dan APRI akan menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) dengan melibatkan instansi teknis perizinan. Tujuannya adalah untuk mempercepat proses legalisasi, menyusun strategi alternatif ekonomi, dan memastikan bahwa seluruh kegiatan masyarakat tetap dalam koridor hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Kegiatan ini membuktikan bahwa dengan pendekatan yang mengedepankan musyawarah, semua piha baik dari pemerintah, Perhutani, dan masyarakat penambang, dapat duduk bersama untuk mencari solusi terbaik yang berkelanjutan. (Yat)