Kejaksaan Negri (Kejari) Kota Banjar Resmi Tetapkan Ketua DPRD Kota Banjar Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Banjar | Lensa Expose.com
Kejaksaan negri (kejari) kota Banjar resmi menetapkan Dadang Ramdan Kalyubi Ketua DPRD Kota Banjar menjadi tersangka kasus dugaan korupsi,
hal ini di sampaikan oleh kepala kejaksaan negri kota banjar Sri Haryanto kepada awak media senin 21 april 2025.
Jadi pada hari ini, Senin, tanggal 21 April 2025 bertempat di kantor kejaksaan negeri Kota Banjar telah dilaksanakan pemeriksaan tersangka DRK. Ucapnya.
Nah, penetapan tersangkanya kita lakukan itu setelah melalui proses ekspos.
Ekspos ini dilakukan pada hari Senin, tanggal 14 April Kemudian setelah ekspos, semua sepakat dalam ekspos tersebut dan dituangkan lah dalam penetapan tersangkanya tanggal 16 April, hari Rabu. Dan hari Kamis nya tersangka DRK kita lakukan pemanggilan sebagaimana yang dituangkan dalam siaran pers rilis ini.
Saksi hampir 64 orang dengan dokumen penyitaan hampir 200 lebih dokumen yang kita lakukan penyitaan.
Nah, kerugian negaranya rincinya ini setelah dilakukan pemeriksaan, Rp3.523.950.000. tiga miliar lima ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu, terangnya. Dugaannya ini berkaitan dengan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pada anggaran sekretariat DPRD Kota Banjar tahun 2017 sampai dengan 2021.
Proses penyidikan ini tetap berjalan, kalau ada minimal dua alat bukti sesuai dengan hukum yang sah, maka akan kita tindak lanjuti. Nah, sementara untuk saat ini masih satu dulu, tapi prosesnya masih berjalan. Tidak menutup kemungkinan, akan ada penambahan, tegasnya
Tersangka saat ini di bawa ke rutan kebon waru Bandung, ya, kelas 1, Bandung. pungkasnya. (My)