Pemkot Depok Gulirkan Rp 1,5 Miliar Subsidi Bunga Pinjaman untuk Modal UMKM
DEPOK, Lensaexpose.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) terus berupaya mendorong produktivitas dan pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Depok. Salah satu langkah yang diambil adalah menggulirkan program bantuan subsidi bunga pinjaman Kredit Usaha Aman dan Terjangkau (KUAT) bagi para pelaku UMKM.
Dalam sosialisasi program yang berlangsung di Hotel Bumi Wiyata Margonda, Rabu (11/12/24), Anggota DPRD Kota Depok dari Komisi B, Ubaidillah, menyampaikan bahwa Pemkot Depok akan mengalokasikan subsidi bunga pinjaman sebesar Rp 1,5 miliar. Program ini diharapkan dapat membantu menciptakan wirausaha baru serta meningkatkan perekonomian masyarakat.
“Peminjaman sebesar Rp 25-50 juta ini memiliki bunga ringan, hanya 1 persen per tahun dan tanpa biaya administrasi. Jika dibandingkan dengan bank konvensional seperti BJB yang mengenakan biaya administrasi hingga 6 persen, tentu ini sangat membantu,” ujar Ubaidillah.
Ubaidillah menambahkan, saat ini terdapat lebih dari 100 ribu UMKM di Kota Depok, namun baru sekitar 6 ribu UMKM yang mendapatkan bantuan dan pendampingan. Oleh karena itu, ia menilai program subsidi bunga ini dapat menjadi solusi efektif untuk mendorong perkembangan UMKM di Kota Depok.
Dalam kesempatan tersebut, Ubaidillah juga mengingatkan para pelaku UMKM agar berhati-hati dengan pinjaman online (pinjol) yang menawarkan bunga tinggi. “Jangan sampai kita terjebak pinjol. Lebih baik manfaatkan program pinjaman bersubsidi pemerintah yang lebih aman dan ringan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DKUM Kota Depok, Mohamad Thamrin, menjelaskan bahwa program ini telah diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) tahun 2024. Subsidi bunga yang diberikan mencakup dua kategori, yakni:
1. Pinjaman hingga Rp 25 juta: Pemerintah memberikan subsidi bunga sebesar 90 persen.
2. Pinjaman antara Rp 25-50 juta: Pemerintah memberikan subsidi bunga sebesar 80 persen.
“Program ini diperuntukkan bagi seluruh UMKM di Kota Depok yang sudah mengikuti pelatihan dari DKUM. Selain itu, pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sudah menjalankan usahanya minimal selama tiga bulan,” jelas Thamrin.
Thamrin menambahkan bahwa dana sebesar Rp 1,5 miliar telah disiapkan untuk tahun 2025, dan penyalurannya akan bergantung pada hasil penilaian kelayakan yang dilakukan pihak bank. “Dana ini berasal dari bank, jadi pelaku UMKM harus mengikuti semua persyaratan yang ditetapkan,” katanya.
Program subsidi bunga ini dinilai lebih efektif dibandingkan bantuan langsung tunai. “Kalau kita hanya memberikan uang 1-2 juta, mungkin tidak akan berdampak besar. Dengan subsidi bunga ini, ada dorongan bagi UMKM untuk mengembangkan usaha mereka secara berkelanjutan,” pungkas Thamrin.
Program KUAT diharapkan dapat memperkuat ekonomi lokal dengan menciptakan wirausaha baru dan mendorong UMKM untuk lebih produktif serta mandiri. (Ag)