Senin, Desember 30, 2024
Jawa BaratPurwakarta

Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta Gandeng Dewan Pers Gelar Workshop Kemitraan dengan Media

PURWAKARTA, Lensaexpose.com – Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta, bekerja sama dengan Dewan Pers, menggelar workshop untuk memperkuat kemitraan antara DPRD dan media. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Gabungan Komisi Gedung DPRD Kabupaten Purwakarta pada Selasa, 10 Desember 2024.

Acara ini bertujuan untuk mewujudkan hubungan yang proporsional dan profesional antara DPRD dan media. Fujiyono, S.STP., Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda, bertindak sebagai moderator dalam kegiatan tersebut.

Bangun Pola Kemitraan Ideal

Ari Syamsurizal, S.H., M.Kn., selaku Ketua Pelaksana dan Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta, dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat menjadi ajang membangun tali silaturahmi serta merumuskan pola kerja sama yang ideal antara media dan Sekretariat DPRD.

“Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap selain menjalin silaturahmi, juga ada formula baru untuk membangun pola kemitraan yang lebih baik di masa depan,” ujar Ari.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Purwakarta, Drs. H. Suhandi, M.Si., menekankan pentingnya profesionalitas dalam pemberitaan.

“Lembaga pers dilindungi Undang-Undang Pers, dan kami harap media bekerja secara profesional. Jangan sampai ada pemberitaan yang tidak sesuai etika jurnalistik,” katanya.

Media Berperan sebagai Kontrol Sosial

Ricky Syamsul Fauzi, S.H., Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Purwakarta yang hadir mewakili Ketua DPRD Sri Puji, menegaskan bahwa media memiliki peran strategis sebagai kontrol sosial.

“Media adalah sarana informasi yang dilindungi undang-undang dan harus tetap independen. Kami berharap media dapat bersinergi dengan Pemkab dan DPRD Kabupaten Purwakarta, serta memberikan kontribusi besar untuk kemajuan daerah,” ujar Ricky.

Pentingnya Profesionalisme Media

Totok Suryanto, Anggota Dewan Pers yang juga Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut. Ia menjelaskan pentingnya profesionalisme dan pemahaman media terhadap kode etik jurnalistik.

“Menjadi wartawan adalah perjalanan yang penuh tantangan. Saat ini, banyak media belum terverifikasi, terutama media online, yang sering menjadi sumber pengaduan publik,” papar Totok.

Ia juga menyoroti tren berita yang seragam di berbagai media, padahal seharusnya media dapat mengembangkan berbagai sudut pandang dalam pemberitaan.

“Media harus jujur dan akurat dalam mencari informasi. Jangan hanya mencari kelemahan pemerintah, tapi berikan juga informasi yang membangun,” tambahnya.

Pers Profesional vs Abal-Abal

Totok menjelaskan perbedaan antara pers profesional dan pers abal-abal. Menurutnya, pers profesional memiliki kompetensi, memahami kode etik, dan konsisten menjalankan tugas jurnalistik. Sementara itu, pers abal-abal cenderung tidak memiliki standar kompetensi dan sering menyalahgunakan fungsi pers.

“Pers memiliki empat fungsi utama: informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Semua fungsi ini harus dijalankan dengan profesionalisme,” jelas Totok.

Hak Jawab dan Kode Etik Jurnalistik

Totok juga menekankan pentingnya hak jawab dalam jurnalistik.

“Pers wajib melayani hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 5 Ayat 2. Jika tidak, bisa dikenakan sanksi pidana dengan denda hingga Rp500 juta sesuai Pasal 18,” ujarnya.

Sebagai penutup, Totok mengingatkan agar media tetap patuh pada kode etik jurnalistik, menghormati hak jawab, serta menjaga akurasi dan keseimbangan dalam pemberitaan.

Workshop ini diharapkan mampu menciptakan sinergi positif antara DPRD Kabupaten Purwakarta dan media, sekaligus meningkatkan profesionalisme insan pers di era digital. (Crd/Ded)

Loading