Satres Narkoba Polres Purwakarta Tangkap Dua Pemuda Pengedar Tembakau Sintetis
PURWAKARTA, Lensaexpose.com – Satres Narkoba Polres Purwakarta menangkap dua pemuda berinisial PT (18) dan MRM (19) asal Kabupaten Purwakarta atas dugaan peredaran tembakau sintetis. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 16 November 2024.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, melalui Kasat Res Narkoba AKP Yudi Wahyudi menjelaskan bahwa PT ditangkap lebih dulu di depan sebuah rumah di Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
“Saat diamankan oleh anggota Unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Kanit II IPDA Denis Ari Mulyadi, ditemukan sebuah kantong plastik hitam berisi 12 bungkus klip plastik transparan yang masing-masing berisi narkotika jenis tembakau sintetis. Barang tersebut disimpan di saku depan sweater yang dikenakan PT,” ungkap Yudi saat ditemui di Mapolres Purwakarta, Jumat, 22 November 2024.
Pengembangan Kasus dan Penangkapan MRM
Hasil pemeriksaan terhadap PT mengungkap bahwa tembakau sintetis tersebut dibeli bersama MRM. “Dari keterangan PT, anggota kami melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap MRM di kediamannya di Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta,” kata Yudi.
Saat menggeledah rumah MRM, polisi menemukan barang bukti berupa 5 bungkus klip plastik kosong bekas kemasan tembakau sintetis, sebuah timbangan digital, 4 lembar kertas pembungkus rokok, isolasi hitam bekas pakai, sebuah korek api gas, serta sebuah ponsel Realme ungu.
Transaksi Melalui Media Sosial
Kasat Res Narkoba menambahkan bahwa kedua tersangka membeli tembakau sintetis melalui akun Instagram dengan harga Rp1 juta. Dana tersebut dikumpulkan dari hasil patungan. “Tembakau sintetis dibeli dari akun Instagram @Kingofasgardian_51 atau @Pollux.ltd51 untuk kemudian dijual kembali demi keuntungan,” jelas Yudi.
Barang Bukti yang Disita
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka, di antaranya:
12 bungkus klip plastik berisi tembakau sintetis, 3 bungkus plastik hitam berisi tembakau sintetis, sebuah bungkus bekas keju cake berisi tembakau sintetis, sebuah ponsel iPhone 8 merah, sebuah timbangan digital, sebuah isolasi bekas pakai dan buah ponsel Realme ungu.
Total barang bukti tembakau sintetis yang diamankan memiliki berat bruto 35,50 gram.
Pasal yang Dikenakan
PT dan MRM dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, keduanya bersama barang bukti diamankan di Polres Purwakarta untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian Polres Purwakarta dalam upaya memutus rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut. (Crd/Ded)