Menu

Mode Gelap
Laka Lantas di Tanjab Barat Bus dan Innova Bertabrakan, Enam Orang Luka Wakil Bupati Tanjab Barat Pimpin Upacara Hari Perhubungan Nasional 2025 Wali Kota Tanjungbalai Terima Award Dari KPPN Atas Rekonsiliasi Tercepat Pemko Tanjungbalai Semester I Sewilayah Kerja KPPN Tanjungbalai Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Terima Audiensi DPD IWOI Tanjungbalai Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Tim Pemantauan Kementerian Lingkungan Hidup Dalam Rangka Penilaian Adipura Wakil Wali Kota Tanjungbalai : Peran Serta dan Penguatan Keluarga Serta Pendidikan, Kunci Utama Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak

Pemerintahan

Kasus Perundungan Anak Sekolah di Depok Berakhir di Meja Kepolisian

badge-check


					Kasus Perundungan Anak Sekolah di Depok Berakhir di Meja Kepolisian Perbesar

DEPOK, Lensaexpose.com – Peristiwa perundungan terhadap seorang siswa SD berinisial As (7) di Depok, Jawa Barat, berakhir di meja kepolisian. Orang tua korban, Santi, akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Metro Depok setelah pihak sekolah dinilai tidak memberikan tanggapan yang memadai.

Kasus ini melibatkan tiga teman sekelas As, yaitu AR, AB, dan GN, yang diduga melakukan perundungan terhadapnya selama jam belajar-mengajar. Santi menjelaskan bahwa anaknya kerap mengalami kekerasan fisik hingga menyebabkan trauma. Akibatnya, As tidak berani masuk sekolah selama tiga minggu.

“Anak saya sering diperlakukan kasar oleh tiga temannya. Bahkan ada saksi, wali kelas bernama Wati, yang melihat kejadian tersebut. Sampai akhirnya As jatuh sakit dan tidak masuk sekolah,” ungkap Santi kepada wartawan.

Santi mengaku telah berulang kali mengadukan masalah ini kepada pihak sekolah, namun tidak mendapatkan tanggapan yang memuaskan. “Kami sudah coba bicara ke sekolah, tapi mereka seperti tidak peduli. Bahkan kami juga mendatangi dinas pendidikan, tapi tidak ada tindakan yang jelas,” tambahnya.

Merasa tidak mendapatkan keadilan, Santi melaporkan kasus ini ke Polresta Metro Depok dengan nomor laporan LP/B/2320/X/2024/SPKT/Polres Metro/Polda Metro Jaya pada 23 Oktober 2024. Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

Namun, yang mengejutkan, korban malah dipindahkan ke sekolah lain tanpa kejelasan lokasi sekolah barunya. “Kami justru kaget karena anak saya yang dipindahkan. Hingga saat ini, belum ada informasi pasti sekolah barunya di mana. Ini jelas-jelas aneh,” tegas Santi.

Saat dikonfirmasi, kepala sekolah melalui pesan singkat belum memberikan tanggapan terkait langkah pemindahan tersebut. Hal ini menimbulkan kritik tajam dari pihak keluarga korban yang menilai kebijakan tersebut tidak sesuai dengan aturan.

Kasus ini memicu pertanyaan tentang bagaimana tanggung jawab sekolah dalam melindungi siswa dari perundungan. Pemindahan korban tanpa solusi yang jelas dianggap sebagai bentuk ketidakadilan dan berpotensi menambah trauma.

Hingga kini, keluarga korban masih menunggu perkembangan kasus ini di kepolisian. Kejadian ini menjadi sorotan penting, mengingat kasus perundungan di sekolah seharusnya menjadi perhatian serius bagi semua pihak, termasuk sekolah, dinas pendidikan, dan penegak hukum. (Ag)

Baca Lainnya

Wakil Wali Kota Tanjungbalai : Peran Serta dan Penguatan Keluarga Serta Pendidikan, Kunci Utama Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak

17 September 2025 - 02:09 WIB

Tingkatkan Pelayanan Pada Masyarakat, Pemerintah Desa Bojong Klapanunggal Renovasi Kantor Desa Menggunakan Dana  Bankeu (Samisade) Tahun  Anggaran 2025

17 September 2025 - 01:39 WIB

Desa Cijayanti Realisasikan Bankeu Samisade Bangun Betonisasi Jalan Lingkungan Tahun Anggaran 2025 

16 September 2025 - 14:25 WIB

Pemdes Kadumanggu Realisasikan Bankeu Samisade Bangun Jembatan Penghubung Batas Desa Tahun Anggaran 2025

16 September 2025 - 01:25 WIB

Semarak Pesta Rakyat RW 01 Meriahkan HUT RI ke-80 di Desa Margajaya

15 September 2025 - 06:52 WIB

Trending di Bandung Barat