Menu

Mode Gelap
Wakil Bupati Katamso Sambut Mahasiswa Magister Ilmu Lingkungan UNJA Wakil Bupati Katamso Hadiri Haul Akbar Sulthonul Aulia Syekh Abdul Qadir Al-Jailani di Desa Dataran Pinang Cucun Ahmad Syamsurijal Tegaskan SPPG Jalankan Amanah Konstitusi, Bukan Sekadar Program Proyek Desa Bojongkoneng Istimewa Realisasikan Pembangunan Betonisasi Jalan Lingkungan Pakai Dana Bankeu Tahap Satu 2025 Pastikan Kualitas dan Keamanan Dapur MBG, Wakil Wali Kota Monitoring SPPG Jalan Bacang Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Safari Dakwah dan Tabligh Akbar di Masjid Jami’ Issabil Bersama Habib Ahmad Alhabsyi

Pemerintahan

Kasus Perundungan Anak Sekolah di Depok Berakhir di Meja Kepolisian

badge-check


					Kasus Perundungan Anak Sekolah di Depok Berakhir di Meja Kepolisian Perbesar

DEPOK, Lensaexpose.com – Peristiwa perundungan terhadap seorang siswa SD berinisial As (7) di Depok, Jawa Barat, berakhir di meja kepolisian. Orang tua korban, Santi, akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Metro Depok setelah pihak sekolah dinilai tidak memberikan tanggapan yang memadai.

Kasus ini melibatkan tiga teman sekelas As, yaitu AR, AB, dan GN, yang diduga melakukan perundungan terhadapnya selama jam belajar-mengajar. Santi menjelaskan bahwa anaknya kerap mengalami kekerasan fisik hingga menyebabkan trauma. Akibatnya, As tidak berani masuk sekolah selama tiga minggu.

“Anak saya sering diperlakukan kasar oleh tiga temannya. Bahkan ada saksi, wali kelas bernama Wati, yang melihat kejadian tersebut. Sampai akhirnya As jatuh sakit dan tidak masuk sekolah,” ungkap Santi kepada wartawan.

Santi mengaku telah berulang kali mengadukan masalah ini kepada pihak sekolah, namun tidak mendapatkan tanggapan yang memuaskan. “Kami sudah coba bicara ke sekolah, tapi mereka seperti tidak peduli. Bahkan kami juga mendatangi dinas pendidikan, tapi tidak ada tindakan yang jelas,” tambahnya.

Merasa tidak mendapatkan keadilan, Santi melaporkan kasus ini ke Polresta Metro Depok dengan nomor laporan LP/B/2320/X/2024/SPKT/Polres Metro/Polda Metro Jaya pada 23 Oktober 2024. Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

Namun, yang mengejutkan, korban malah dipindahkan ke sekolah lain tanpa kejelasan lokasi sekolah barunya. “Kami justru kaget karena anak saya yang dipindahkan. Hingga saat ini, belum ada informasi pasti sekolah barunya di mana. Ini jelas-jelas aneh,” tegas Santi.

Saat dikonfirmasi, kepala sekolah melalui pesan singkat belum memberikan tanggapan terkait langkah pemindahan tersebut. Hal ini menimbulkan kritik tajam dari pihak keluarga korban yang menilai kebijakan tersebut tidak sesuai dengan aturan.

Kasus ini memicu pertanyaan tentang bagaimana tanggung jawab sekolah dalam melindungi siswa dari perundungan. Pemindahan korban tanpa solusi yang jelas dianggap sebagai bentuk ketidakadilan dan berpotensi menambah trauma.

Hingga kini, keluarga korban masih menunggu perkembangan kasus ini di kepolisian. Kejadian ini menjadi sorotan penting, mengingat kasus perundungan di sekolah seharusnya menjadi perhatian serius bagi semua pihak, termasuk sekolah, dinas pendidikan, dan penegak hukum. (Ag)

Baca Lainnya

Wakil Bupati Katamso Sambut Mahasiswa Magister Ilmu Lingkungan UNJA

2 November 2025 - 11:24 WIB

Cucun Ahmad Syamsurijal Tegaskan SPPG Jalankan Amanah Konstitusi, Bukan Sekadar Program Proyek

2 November 2025 - 03:24 WIB

Desa Bojongkoneng Istimewa Realisasikan Pembangunan Betonisasi Jalan Lingkungan Pakai Dana Bankeu Tahap Satu 2025

1 November 2025 - 10:26 WIB

Cicadas Istimewa Tingkatkan Pelayanan Pada Masyarakat, Pemerintah Desa Cicadas Renovasi Kantor Desa Pake Dana Bankeu Tahap Satu 2025

31 Oktober 2025 - 10:21 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Menandatangani Berita Acara Verifikasi IPPR dalam Revisi RTRW Bersama Kementerian ATR/BPN

31 Oktober 2025 - 01:50 WIB

Trending di Pemerintahan
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต