Eksploitasi Tambang dan Truk Bermuatan Berat Jadi Ancaman di Rumpin, Warga Desak Penindakan Tegas
RUMPIN, Lensaexpose.com – Persoalan eksploitasi tambang dan maraknya truk angkutan tambang terus menjadi sorotan di Kecamatan Rumpin, Parungpanjang, Ciseeng, dan Gunungsindur, Kabupaten Bogor. Dampaknya yang masif terhadap keselamatan warga, infrastruktur, dan lingkungan kian terasa, terlebih dengan kerap terjadinya kecelakaan lalu lintas dan kerusakan jalan.
Sabtu (2/11/2024), dua remaja menjadi korban terbaru kecelakaan melibatkan truk tambang di Kampung Cijeungir, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin. Satu orang meninggal dunia, sementara satu lainnya kini dalam perawatan intensif di RS Selaras, Tangerang Selatan. Peristiwa ini memicu keprihatinan mendalam di masyarakat dan memperpanjang daftar korban jiwa akibat kelalaian penegakan aturan terhadap truk tambang.
Junaedi Adi Putra, Ketua Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT), menyatakan bahwa insiden semacam ini mencerminkan kurangnya pengawasan terhadap jam operasional truk tambang di wilayah tersebut.
“Rentetan kecelakaan di jalan raya akan terus menambah daftar korban luka dan korban jiwa. Ini menunjukkan betapa semrawut penegakan aturan operasional truk tambang di wilayah Kecamatan Rumpin, Parungpanjang, Ciseeng, dan Gunungsindur,” tegasnya pada Sabtu (2/11/2024).
Junaedi, yang akrab disapa Kang Jun, menekankan bahwa kurangnya sanksi dan pengaturan dari pihak kepolisian serta Dinas Perhubungan memperburuk keadaan. Banyak truk tambang yang memarkir kendaraan di tengah jalan, memicu kemacetan panjang di jalan-jalan utama seperti Jalan Mohamad Toha dan Jalan Cicangkal.
“Truk-truk itu juga sering kali membawa muatan berlebih (overload), yang menyebabkan kondisi jalan semakin rusak dan membahayakan pengendara lain,” lanjutnya.
Menurut Kang Jun, AGJT telah berulang kali menyampaikan keluhan kepada Pemkab Bogor, Pemerintah Kecamatan, Polsek, Dinas Perhubungan, hingga ke Komisi II DPR-RI di Jakarta. AGJT juga mendesak adanya penerapan ketat terhadap jam operasional bagi truk tambang di kawasan ini.
Ia menegaskan pentingnya penerapan aturan yang sudah ada, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 56/2024 yang membatasi jam operasional truk tambang di ruas-ruas jalan Kabupaten Bogor.
Senada dengan itu, Ketua Markas Pejuang Bogor (MPB) Atiek Yulis Setyowati menyuarakan keprihatinan yang sama. Menurutnya, tingginya angka kecelakaan yang melibatkan truk tambang harus menjadi perhatian serius pemerintah dan seluruh pihak terkait.
“Kami harap pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk menangani dampak negatif dari eksploitasi tambang dan mobilisasi truk tambang. Tindakan nyata sangat diperlukan,” ungkap Atiek.
Persoalan tambang dan truk bermuatan berat ini terus menghantui warga Kabupaten Bogor, yang berharap agar pemerintah segera melakukan tindakan tegas untuk mencegah korban berikutnya. **